Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers mengenai implementasi PP Tunas di Jakarta. (KOMPAS)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan pers mengenai implementasi PP Tunas di Jakarta. (KOMPAS)

PP Tunas resmi berlaku! Meutya Hafid wajibkan TikTok, YouTube, hingga X batasi akses anak berbasis usia. Simak daftar platform yang sudah kooperatif.

JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Pemerintah Indonesia resmi menggeber implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui kebijakan ini, seluruh platform digital yang beroperasi di tanah tanah air wajib membatasi akses pengguna berdasarkan usia guna menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.

Dikutip dari Kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam mematuhi beleid tersebut. Kebijakan ini mewajibkan media sosial hingga platform gim untuk memperketat verifikasi usia dan memperkuat perlindungan data pribadi anak.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melayangkan instruksi resmi kepada raksasa teknologi dunia, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Berdasarkan laporan terkini, beberapa platform mulai menunjukkan komitmen kepatuhannya terhadap regulasi nasional Indonesia.

Meutya mengungkapkan bahwa saat ini platform X dan Bigo Live tercatat sebagai pihak yang paling kooperatif dalam menyesuaikan kebijakan internal mereka. Sementara itu, platform besar lain seperti Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap positif, meskipun masih diminta untuk melengkapi beberapa poin teknis agar implementasi perlindungan anak dapat berjalan menyeluruh.

“Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” tambah Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat. Bagi platform yang mengabaikan instruksi PP Tunas, pemerintah telah menyiapkan opsi penegakan hukum yang tegas, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan teknologi global tunduk pada kedaulatan hukum digital Indonesia.

Analisis Intelijen Asatunews.my.id: Wajib Verifikasi Usia

Penerapan PP Tunas merupakan manifestasi kedaulatan digital Indonesia dalam menghadapi dominasi platform global. Secara strategis, langkah Menkomdigi Meutya Hafid mengincar poin krusial: Data Pribadi Anak. Dengan mewajibkan verifikasi usia yang ketat, pemerintah sebenarnya sedang memutus rantai algoritma eksploitatif yang selama ini menyasar psikologi pengguna di bawah umur.

Sikap kooperatif dari X dan Bigo Live menunjukkan bahwa tekanan regulasi domestik mulai efektif menekan raksasa teknologi untuk patuh pada standar lokal, sebuah langkah penting untuk mencegah ancaman keamanan siber yang menyasar generasi muda. *****

 

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *