Lebih dari separuh penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama krisis kelebihan kapasitas yang kini membebani sistem pemasyarakatan nasional.
Karena itu, pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Nasional Reintegrasi Sosial, Pencegahan Residivisme, dan Pemulihan Klien Narkotika.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Rieke, regulasi tersebut diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi hukum pidana yang diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui perpres tersebut, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) diharapkan dapat berperan sebagai pengelola kasus nasional (case manager) dalam pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, hingga pembinaan klien narkotika pasca menjalani hukuman.
“Jika lebih dari separuh penghuni penjara adalah kasus narkotika, maka penguatan BAPAS, pendidikan pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial harus menjadi agenda nasional. Tanpa itu, overcrowding akan terus berulang, residivisme tetap tinggi, dan tujuan reformasi hukum pidana tidak akan tercapai,” kata Rieke.
Ia menjelaskan, perpres tersebut juga perlu mengatur percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS dan Griya Abhipraya, serta penambahan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara bertahap hingga memenuhi kebutuhan nasional.
Selain itu, Rieke mendorong integrasi data antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BAPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional. Integrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi sosial berjalan berkelanjutan.
Ia juga menekankan perlunya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan rehabilitasi sosial dan kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan yang kembali ke masyarakat.
Menurut Rieke, reformasi pemasyarakatan tidak cukup berfokus pada aspek keamanan lapas. Kurikulum pembinaan warga binaan harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, dan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Di sisi lain, kemitraan antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan dunia usaha, industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan juga perlu diperluas agar warga binaan memiliki akses pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.
“Ukuran keberhasilan pemasyarakatan yang sesungguhnya adalah berapa banyak warga binaan yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan tantangan yang dihadapi sistem pemasyarakatan masih sangat besar. Hingga 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang. Dengan demikian, tingkat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai sekitar 86 persen.
Pada saat yang sama, jumlah BAPAS yang tersedia baru 94 unit, jauh di bawah kebutuhan ideal sebanyak 514 unit. Sementara itu, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan baru mencapai 2.623 orang dari kebutuhan ideal 16.422 orang.
Keterbatasan tersebut juga diperparah oleh minimnya dukungan anggaran. Kebutuhan operasional BAPAS pada 2026 diperkirakan mencapai Rp168 miliar dan meningkat menjadi Rp338 miliar pada 2027.
Persoalan kapasitas lapas, kata Rieke, tidak bisa dilepaskan dari tingginya jumlah kasus narkotika. Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2026, terdapat 146.365 penghuni lapas dan rutan yang terkait perkara narkotika. Dari jumlah itu, sebanyak 96.030 orang merupakan bandar, pengedar, penadah, dan produsen, sedangkan 50.335 lainnya merupakan pengguna.
Data tersebut menunjukkan lebih dari 50 persen penghuni pemasyarakatan berasal dari kasus narkotika.
“Artinya, persoalan overcrowding pada dasarnya adalah persoalan narkotika yang belum terselesaikan dari hulu hingga hilir,” ujar Rieke.
Ia menegaskan, penanganan masalah narkotika membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui pengamanan lapas. Sistem yang terintegrasi antara pemidanaan, rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, dan pembangunan daerah dinilai menjadi kunci untuk menekan angka residivisme dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dalam kerangka tersebut, BAPAS dinilai memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara sistem peradilan pidana, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, dan masyarakat dalam mendampingi proses pemulihan serta reintegrasi mantan narapidana.
