JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 telah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025).
Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023 Masuki Tahap Akhir Penyidikan
Kedua saksi yang diperiksa ialah Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017–2018, Jumali, serta seorang perwakilan dari PT Amartha Valasindo. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari koordinasi antara KPK dan BPK dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara atas proyek digitalisasi SPBU yang disebut-sebut bermasalah sejak 2018. Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024, dan pada awal 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Salah satu tersangka yang terungkap dalam kasus ini adalah Elvizar (EL), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang juga terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. KPK menyebut penyidikan kasus digitalisasi SPBU kini berada pada tahap akhir, sambil menunggu hasil audit final BPK terkait besaran kerugian negara. (A-1)
