JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang rumahnya sempat digeledah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). “Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, terkait dugaan pemerasan senilai Rp53,7 miliar dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ merupakan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker untuk periode September 2024–2025. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus serupa, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan sejak 2019 hingga 2024, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024). KPK menahan para tersangka dalam dua gelombang, masing-masing pada 17 dan 24 Juli 2025. (A-1)

 

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *