JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS selaku Direktur PT Indosat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/10).

Nilai Proyek Mencapai Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Ditaksir Rp700 Miliar

Selain IS, sembilan saksi lain yang dipanggil berasal dari berbagai perusahaan penyedia teknologi, antara lain HH dari PT IP Network Solusindo, YE dari PT Mutu Utama Indonesia, DS dari PT Solusindo Global Digital, serta RLT dari PT Spentera. KPK juga memanggil MKI dari CV Dwipayana Teknologi Informasi, DBL dari PT Dimensi Digital Nusantara, FMN dari PT Fiber Networks Indonesia, CIW dari PT Kawan Sejati Teknologi, dan RL dari PT Smartnet Magna Global.

KPK sebelumnya mengumumkan proyek pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun dengan potensi kerugian negara sekitar Rp700 miliar. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka, antara lain mantan Wadirut BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo. “Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” kata Budi. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *