JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Pemerintah membuka peluang menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut tengah dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan realisasi penerimaan negara hingga akhir tahun ini. “Kita baru naik ya dari 10% ke 11%? Jadi kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebut kebijakan masih dikaji, bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat

Purbaya menegaskan, evaluasi terhadap tarif PPN dilakukan secara hati-hati karena kebijakan ini berpengaruh langsung terhadap pendapatan negara. Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa perhitungan fiskal yang matang. “Saya sekarang belum terlalu clear, nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa penurunan tarif PPN berpotensi menjadi stimulus ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun-tahun mendatang. “Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” tambah Purbaya. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *