JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mempersoalkan gugatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terhadap penyitaan aset dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) suaminya, Harvey Moeis. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan Sandra Dewi sebagai warga negara berhak mengajukan keberatan melalui jalur hukum. “Sandra Dewi memang yang bersangkutan mengajukan keberatan. Itu silakan saja. Yang bersangkutan memiliki hak untuk keberatan seperti diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Anang Supriatna tegaskan aktris berhak ajukan keberatan meski vonis kasus korupsi timah Rp300 triliun telah inkrah lebih dari dua bulan.
Anang menjelaskan bahwa dalam aturan pengajuan keberatan pihak ketiga terdapat batas waktu dua bulan setelah putusan, sementara vonis kasus Harvey Moeis telah inkrah lebih dari dua bulan lalu. Meski demikian, Kejagung tetap akan menghadapi gugatan tersebut secara hukum. “Yang jelas, kami penuntut umum akan menghadapi keberatan (gugatan) tersebut, dan akan menjelaskan juga kepada pengadilan,” ujar Anang. Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar ganti rugi negara Rp240 miliar dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Sandra Dewi mengklaim sejumlah aset yang dirampas negara merupakan milik pribadinya dan bukan hasil dari tindak pidana. Dalam putusan pengadilan, dinyatakan bahwa jika Harvey tidak dapat melunasi ganti rugi negara, semua aset yang disita akan dirampas untuk mengganti kerugian negara. Aset-aset tersebut mencakup kendaraan mewah, rumah, apartemen, uang tunai, perhiasan, dan barang berharga lainnya yang disita kejaksaan. (A-1)
