JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Presiden RI ke-2, Soeharto, dipastikan masuk dalam daftar setidaknya 10 tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025), mengungkapkan bahwa pemberian gelar ini adalah bagian dari upaya menghormati para pemimpin dan pendahulu bangsa yang dinilai memiliki jasa luar biasa terhadap negara. Meskipun demikian, Mensesneg belum mengungkapkan sembilan nama lainnya yang juga akan menerima gelar kehormatan tersebut.
Presiden Prabowo Akan Umumkan 10 Nama pada Hari Pahlawan 10 November
Prasetyo menambahkan, rencana pengumuman resmi penerima gelar Pahlawan Nasional akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Keputusan ini diambil setelah Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengkaji 49 nama yang diusulkan tahun 2025, termasuk nama-nama besar seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga aktivis buruh Marsinah.
Pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sendiri telah memicu pro dan kontra di kalangan publik. Sejumlah pihak, termasuk 500 aktivis dan akademisi, serta Badan Sejarah PDI-P, menyatakan penolakan. Namun, dukungan kuat juga datang dari organisasi massa Islam besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemberian gelar ini dipandang sebagai bentuk rekognisi negara terhadap jasa-jasa Soeharto, meskipun masa pemerintahannya juga diwarnai kritik.
Perdebatan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
Isu pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto selalu menjadi isu yang sensitif dan membelah opini publik.
- Argumen Pendukung: Umumnya berfokus pada peran Soeharto dalam memimpin bangsa selama 32 tahun (masa Orde Baru), terutama dalam pembangunan ekonomi, stabilitas politik, dan upaya swasembada pangan.
- Argumen Penolak: Menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi selama masa Orde Baru, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta represivitas terhadap lawan politik dan gerakan pro-demokrasi.
Biografi Singkat Soeharto (Mantan Presiden RI ke-2)
| Kategori | Detail |
| Nama Lengkap | Soeharto |
| Kelahiran | 8 Juni 1921, Kemusuk, Yogyakarta |
| Wafat | 27 Januari 2008, Jakarta |
| Jabatan Militer Terakhir | Jenderal Besar TNI (Anumerta) |
| Jabatan Politik Utama | Presiden Republik Indonesia ke-2 (1967–1998) |
| Masa Kepemimpinan | 32 tahun (dikenal sebagai era Orde Baru) |
| Pencapaian Kunci | Pembangunan infrastruktur besar-besaran, Program Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), stabilisasi ekonomi pasca-Orde Lama, dan swasembada beras. |
Tokoh-Tokoh Lain yang Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional 2025
1. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Gelar yang Diusulkan: Pahlawan Nasional Jabatan Utama: Presiden Republik Indonesia ke-4 (1999–2001) Latar Belakang Singkat:
- Gus Dur dikenal sebagai seorang tokoh ulama, intelektual, dan politikus yang sangat dihormati. Beliau adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Jasa Utama: Beliau dikenang sebagai Bapak Pluralisme dan Demokrasi. Jasa terbesarnya meliputi upaya rekonsiliasi antaragama dan suku, serta pencabutan Inpres yang melarang perayaan Imlek, menjadikan Konghucu sebagai agama resmi, dan memulihkan hak-hak Tionghoa di Indonesia.
- Dampak: Pengusulan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional cenderung mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, karena kontribusinya dalam memperkuat persatuan dan toleransi di Indonesia.
2. Marsinah
Gelar yang Diusulkan: Pahlawan Nasional Latar Belakang Singkat:
- Marsinah adalah seorang aktivis buruh perempuan yang bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur.
- Jasa Utama: Marsinah menjadi simbol perjuangan hak-hak buruh dan demokrasi di Indonesia. Ia dikenal vokal dalam menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.
- Kasus Kematian: Marsinah diculik dan ditemukan meninggal dunia secara tragis pada Mei 1993, setelah memimpin aksi mogok buruh menuntut kenaikan upah. Kematiannya dianggap sebagai kasus pelanggaran HAM dan pembungkaman terhadap gerakan buruh pada masa Orde Baru.
- Dampak: Pengusulannya mewakili penghargaan terhadap perjuangan kelas pekerja dan aktivisme hak asasi manusia di Indonesia. Jika disetujui, ia akan memperkuat representasi tokoh Pahlawan Nasional dari kalangan buruh.
Kriteria Pahlawan Nasional (Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009)
1. Syarat Umum
Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI.
- Integritas Moral dan Keteladanan: Memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi.
- Berjasa: Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Perilaku Baik: Berkelakuan baik serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak Dipidana: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat Khusus
Persyaratan ini ditujukan untuk mereka yang telah meninggal dunia (gugur) dan semasa hidupnya:
- Kepemimpinan Perjuangan: Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Konsistensi: Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
- Dampak Nasional: Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
- Gagasan atau Karya Besar: Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, atau pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
- Semangat Kebangsaan: Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
- Tidak Menyerah: Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
-
- Konsistensi Nilai: Gus Dur memenuhi syarat khusus Pahlawan Nasional, terutama dalam hal “melahirkan gagasan atau pemikiran besar” (yaitu pluralisme, humanisme, dan demokrasi) yang sangat bermanfaat bagi persatuan dan harkat bangsa pasca-Orde Baru.
- Ketiadaan Pelanggaran HAM/Moral: Gus Dur tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat atau korupsi yang signifikan. Integritas dan moralitasnya diakui secara luas.Tidak Tercela: Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya. (A-1)
Perbandingan Soeharto dengan Kriteria Pahlawan Nasional
Kriteria Khusus Pahlawan Nasional Profil Soeharto (Masa Orde Baru) Titik Perdebatan/Analisis Kepemimpinan Perjuangan (Mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan) Memenuhi. Berperan penting dalam militer selama masa kemerdekaan (Serangan Umum 1 Maret 1949), dan memimpin negara selama 32 tahun (mengisi kemerdekaan). Jasa kepemimpinan dalam pembangunan ekonomi diakui luas. Pengabdian Sepanjang Hidup & Melebihi Tugas Memenuhi. Karir militer dan politiknya berlangsung dari era kemerdekaan hingga akhir abad ke-20. Pengabdiannya dianggap total terhadap negara dan kepemimpinannya berlangsung lama. Dampak Nasional dan Jangkauan Luas Memenuhi. Kebijakan ekonomi dan politiknya (Orde Baru) memengaruhi seluruh aspek kehidupan nasional selama lebih dari tiga dekade. Dampak pembangunan terlihat nyata, namun kontrol politiknya juga meluas secara nasional. Gagasan/Karya Besar yang Bermanfaat Memenuhi. Melahirkan gagasan pembangunan berkesinambungan (Repelita) dan mencapai swasembada pangan. Gagasan ini diakui berhasil menstabilkan dan membangun ekonomi pasca-Orde Lama. Konsistensi Jiwa/Semangat Kebangsaan Tinggi Memenuhi. Dikenal memiliki komitmen terhadap persatuan NKRI dan anti-komunisme. Nasionalisme tidak diragukan, namun implementasi kekuasaan sering kali bersifat sentralistik. Tidak Pernah Menyerah pada Musuh Memenuhi. Tercatat tidak pernah menyerah pada musuh asing. Rekam jejak militer dan pertahanannya dianggap baik. Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela yang Merusak Nilai Perjuangan (Syarat Khusus) Diperdebatkan. Terdapat dugaan kasus Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan isu Pelanggaran HAM berat (misalnya: Peristiwa 27 Juli, Penembakan Misterius/Petrus, Tragedi Trisakti). Ini adalah titik sensitif dan paling kontroversial. Penolakan utama terhadap gelar ini berakar pada dugaan pelanggaran HAM dan KKN selama masa kekuasaannya, yang dianggap merusak nilai-nilai perjuangan. Tidak Pernah Dipidana Penjara Min. 5 Tahun (Syarat Umum) Memenuhi. Meskipun ada dugaan kasus KKN, Soeharto tidak pernah dipidana penjara secara in absentia hingga akhir hayatnya. Poin ini secara formal terpenuhi karena belum pernah ada vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap, meskipun penyelidikan pernah dilakukan. Kesimpulan Analisis
Secara formal, Soeharto memenuhi sebagian besar kriteria positif mengenai jasa kepemimpinan, pengabdian, dan karya besar yang berdampak nasional. Namun, penetapan gelar Pahlawan Nasional kepadanya akan selalu diperdebatkan dan dipandang kontroversial karena adanya catatan gelap mengenai dugaan pelanggaran HAM dan KKN selama masa Orde Baru, yang bertentangan langsung dengan syarat khusus “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangan” serta aspek moralitas yang diharapkan dari seorang Pahlawan Nasional.
Kontras: Soeharto (Penguasa) vs. Marsinah (Pahlawan Buruh)
Aspek Soeharto (Presiden RI ke-2) Marsinah (Aktivis Buruh) Konteks Perjuangan Mempertahankan & Mengisi Kemerdekaan (Melalui jalur militer, politik, dan pembangunan negara). Perjuangan Hak Asasi & Keadilan Sosial (Melalui jalur aktivisme buruh melawan sistem yang represif). Bidang Perjuangan Militer, Pembangunan Ekonomi, Stabilitas Politik. Hak Buruh, Kenaikan Upah, Kondisi Kerja, Demokrasi. Cakupan Dampak Nasional & Struktural. Membangun fondasi ekonomi, politik, dan birokrasi negara Orde Baru. Sektoral (Buruh) & Simbolis. Menjadi simbol perlawanan buruh terhadap eksploitasi dan rezim otoriter. Waktu Perjuangan Sejak masa kemerdekaan hingga memimpin negara selama 32 tahun. Singkat, berakhir tragis pada puncak perjuangannya menuntut hak buruh (1993). Akhir Perjuangan Lengser dari kekuasaan (1998), wafat secara alami (2008), namun meninggalkan kontroversi hukum dan HAM. Gugur dalam tugas. Dibunuh secara tragis karena aktivitasnya membela buruh (dianggap sebagai pelanggaran HAM berat). Kriteria “Perbuatan Tercela” Diperdebatkan karena adanya isu KKN dan dugaan pelanggaran HAM selama masa kekuasaannya. Tidak ada catatan perbuatan tercela; dianggap sebagai korban kekerasan negara/otoritas pengusaha saat berjuang demi keadilan. Nilai Kepahlawanan Penghargaan atas Jasa Pembangunan dan Stabilitas negara (sebagai founding father/developer). Penghargaan atas Pengorbanan Diri dan Penegakan Keadilan bagi kelompok tertindas (sebagai martir demokrasi). Analisis Kontras
Perbandingan ini menunjukkan bahwa usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Marsinah memiliki motivasi dan makna historis yang sangat berbeda:
- Soeharto diusulkan untuk mengakui jasa struktural dan pembangunan yang ia bawa, terlepas dari sisi gelap pemerintahannya.
- Marsinah diusulkan untuk menghargai perjuangan moral dan pengorbanan personal dalam membela hak asasi manusia dan keadilan, sering kali sebagai korban dari sistem yang dibangun Soeharto.
Jika keduanya dianugerahi gelar, ini akan menjadi momen penting yang menunjukkan pengakuan negara terhadap jasa dari spektrum yang sangat luas—mulai dari pembangunan fisik negara hingga perjuangan hak-hak sipil rakyat kecil.
Isu-Isu Pelanggaran HAM Berat pada Masa Orde Baru
Isu-isu ini sering menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan, pembunuhan, penghilangan paksa, dan pengekangan kebebasan sipil oleh aparat negara.
Isu Pelanggaran HAM Periode Deskripsi Singkat Penembakan Misterius (Petrus) 1983 – 1985 Serangkaian operasi pembunuhan di luar proses hukum terhadap terduga kriminal, preman, dan residivis. Korban ditemukan tewas di tempat umum tanpa identitas yang jelas. Diperkirakan ribuan orang tewas. Peristiwa Talangsari 1989 Pembantaian terhadap sekelompok warga sipil di Dusun Talangsari, Lampung, yang dicurigai sebagai kelompok Islam ekstrem. Tindakan militer yang represif mengakibatkan puluhan hingga ratusan warga sipil tewas. Kasus Trisakti, Semanggi I & II 1998 – 1999 Serangkaian tragedi penembakan terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi menuntut reformasi dan turunnya Soeharto. Peristiwa ini merenggut nyawa mahasiswa dan menjadi simbol kekerasan negara menjelang akhir Orde Baru. Kasus Penculikan Aktivis 1997–1998 1997 – 1998 Penghilangan paksa terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi, mahasiswa, dan orang-orang yang kritis terhadap rezim Soeharto. Beberapa ditemukan kembali, namun belasan lainnya masih dinyatakan hilang hingga kini. Tragedi 27 Juli (Kudatuli) 1996 Penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jakarta yang menyebabkan korban jiwa, luka-luka, dan penghilangan orang. Dianggap sebagai intervensi militer untuk memecah belah kekuatan oposisi politik (Megawati Soekarnoputri). Pelanggaran HAM di Aceh & Papua Sepanjang Orde Baru Operasi militer berskala besar (misalnya, DOM di Aceh) yang disertai dengan kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa terhadap warga sipil yang dicurigai mendukung gerakan separatis atau kritis terhadap pemerintah pusat. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sepanjang Orde Baru Praktik KKN yang meluas dan sistematis, melibatkan keluarga dan kroni penguasa, yang dianggap merusak moralitas bangsa, menghambat keadilan ekonomi, dan menjadi pelanggaran HAM ekonomi. Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Bapak Pluralisme dan Demokrasi
Latar Belakang dan Jasa Utama
Kategori Detail Gelar yang Diusulkan Pahlawan Nasional Jabatan Utama Presiden Republik Indonesia ke-4 (1999–2001), Ketua Umum PBNU (1984–1999) Bidang Perjuangan Demokrasi, Pluralisme, Toleransi, dan Pendidikan Islam. Jasa Kunci (Pasca-Orde Baru) Mendorong demokratisasi dan reformasi setelah jatuhnya Orde Baru. Jasa Kunci (Toleransi & Pluralisme) Mencabut Inpres No. 14 Tahun 1967 yang melarang perayaan agama Tionghoa, memulihkan hak-hak etnis Tionghoa, dan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional (melalui Keppres). Tindakan ini diakui sebagai rekonsiliasi sejarah yang sangat penting. Jasa Kunci (Kemanusiaan) Memberikan perhatian khusus pada konflik di Aceh dan Papua, dan membuka ruang dialog yang sebelumnya tertutup di era Orde Baru.
Analisis dan Potensi Isu Kontroversial
Pengusulan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional cenderung bersifat konsensual dan mendapat dukungan dari hampir semua kalangan politik dan masyarakat sipil. Hal ini disebabkan oleh
Isu yang Mungkin Timbul (Minimal)
Satu-satunya isu yang mungkin muncul terkait Gus Dur adalah masa kepemimpinannya yang singkat (hanya sekitar 2 tahun) dan berakhir dengan pemakzulan (lengser) oleh MPR. Namun, hal ini umumnya tidak dianggap merusak nilai perjuangannya karena fokus kepahlawanannya terletak pada gagasan, aktivisme, dan kontribusinya terhadap pluralisme yang dilakukan jauh sebelum dan setelah menjabat sebagai Presiden.
Dengan demikian, jika dibandingkan dengan kontroversi yang menyertai usulan Soeharto, usulan Gus Dur diperkirakan akan berjalan mulus karena didukung oleh rekam jejak yang bersih, integritas moral, dan jasa besar yang diakui secara universal dalam memajukan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi di Indonesia.
Catatan Penting: Persyaratan umum, terutama poin mengenai “tidak pernah dipidana penjara” dan persyaratan khusus mengenai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya”, seringkali menjadi titik krusial dalam perdebatan publik, terutama untuk tokoh-tokoh yang masa hidupnya diwarnai oleh kontroversi politik atau dugaan pelanggaran hukum/HAM.
