JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia resmi melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Bonnie Blue, atau yang memiliki nama asli Tia Billinger, kepada otoritas Inggris. Langkah hukum ini diambil menyusul aksi tidak terpuji Blue yang diduga melecehkan bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London pada 15 Desember 2025.
KBRI London Layangkan Aduan Resmi Setelah Video Penghinaan Simbol Negara Viral di Media Sosial
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepolisian setempat untuk memproses tindakan tersebut.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kemlu Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di sana,” ujar Yvonne dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Indonesia menyayangkan tindakan Blue yang menggunakan simbol kedaulatan negara secara tidak hormat di ruang publik. Yvonne menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, dan kebebasan berekspresi tidak seharusnya mencederai kehormatan negara lain.
Selain laporan di Inggris, Kemlu mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya memiliki catatan hukum di Indonesia. Ia diketahui telah dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia (penangkalan) selama 10 tahun akibat pelanggaran izin tinggal dan aturan hukum nasional lainnya dalam peristiwa terpisah.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten media sosial yang dapat memperkeruh hubungan diplomatik antarnegara.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan penelusuran informasi, Bonnie Blue merupakan seorang konten kreator asal Inggris yang dikenal melalui platform dewasa. Kasusnya dengan otoritas Indonesia bermula ketika ia berkunjung ke Bali. Berikut adalah poin-poin latar belakangnya:
-
Pelanggaran Izin Tinggal: Bonnie Blue sebelumnya sempat menjadi sorotan publik Indonesia setelah terlibat dalam pembuatan konten kontroversial di Bali yang dianggap melanggar norma kesopanan dan ketentuan visa (penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja/membuat konten komersial).
-
Deportasi dan Blacklist: Akibat pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mendeportasinya kembali ke Inggris dan memasukkan namanya dalam daftar tangkal (tidak boleh masuk Indonesia) selama 1 dekade.
-
Aksi Balasan: Diduga sebagai bentuk kekecewaan atas pengusiran tersebut, Bonnie Blue melakukan aksi provokatif di depan Gedung KBRI London dengan membawa bendera Merah Putih dalam konteks yang merendahkan, yang kemudian diunggah ke media sosial dan memicu kemarahan warganet Indonesia. (A-1)
