Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga umumkan relaksasi dan modal Rp400 miliar bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Simak rinciannya.
MEDAN, ASATUNEWS.MY.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Kemudahan usaha dan tambahan modal menjadi prioritas utama untuk menggerakkan kembali roda perekonomian setempat.
Dalam rapat bersama Kementerian UMKM, diputuskan bahwa tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) akan menerima perhatian khusus berupa relaksasi atau kemudahan usaha bagi para korban bencana.
“Kami telah sepakat program untuk para pelaku UMKM yang menjadi korban dampak bencana tersebut harus menjadi prioritas dalam waktu dekat ini,” ujar Lamhot di Medan, Kamis (12/2/2026).
Relaksasi Anggaran Sebesar Rp400 Miliar
Lamhot menjelaskan bahwa dukungan konkret ini diwujudkan melalui penggelontoran dana pemulihan usaha sebesar Rp400 miliar. Dana tersebut difokuskan bagi UMKM yang kehilangan modal atau sarana usaha akibat bencana alam yang terjadi di akhir tahun lalu.
Proses pemulihan ini nantinya akan didasarkan pada hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Kementerian UMKM dengan kolaborasi bersama Komisi VII DPR RI sebagai mitra strategis.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya menjelaskan bahwa dana tersebut diambil melalui kebijakan konsolidasi anggaran. Dari pagu awal tahun 2026 sebesar Rp546 miliar, dialokasikan untuk mendukung saudara-saudara di Sumatera yang tertimpa bencana.
“Ada kebijakan untuk mengkonsolidasi anggaran dari Rp546 miliar nanti akan dipersiapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi saudara kita yang tertimpa bencana Sumatera,” jelas Maman.
Rincian Alokasi Anggaran Kementerian
Setelah konsolidasi untuk penanganan pascabencana, pagu akhir anggaran Kementerian UMKM tercatat menjadi Rp453 miliar. Dana tersebut dibagi ke dalam enam pos utama guna memastikan operasional kementerian tetap berjalan beriringan dengan misi kemanusiaan:
-
Belanja Pegawai: Rp116 miliar.
-
Operasional dan Pemeliharaan Sarpras: Rp85 miliar.
-
Nonoperasional: Rp216 miliar.
-
PNBP Smesco (Lembaga Layanan Pengembangan UMKM): Rp35 miliar.
Dengan adanya suntikan modal dan relaksasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Aceh, Sumut, dan Sumbar dapat segera kembali beroperasi. Pemerintah berharap langkah ini mampu mencegah penurunan daya beli masyarakat dan mempercepat normalisasi aktivitas ekonomi di daerah terdampak bencana.
Syarat dan Kriteria Calon Penerima Bantuan Modal UMKM Pascabencana
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Komisi VII DPR RI, pelaku usaha yang ingin mendapatkan akses relaksasi dan tambahan modal Rp400 miliar wajib memenuhi kriteria berikut:
1. Kriteria Domisili dan Wilayah Terdampak
-
Pelaku usaha harus berdomisili atau memiliki lokasi usaha di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, atau Sumatera Barat.
-
Memiliki surat keterangan terdampak bencana dari kelurahan/desa atau instansi terkait.
2. Status Usaha (Inventarisasi)
-
Usaha termasuk dalam kategori mikro atau kecil (UMK).
-
Masuk dalam daftar inventarisasi Kementerian UMKM yang dilakukan melalui kerja sama dengan dinas koperasi dan UMKM daerah setempat.
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (bagi yang dokumennya hilang/rusak akibat bencana, akan diberikan kemudahan administratif).
3. Jenis Fasilitas yang Diberikan
-
Relaksasi Usaha: Kemudahan dalam pengurusan kembali izin usaha atau sertifikasi yang terdampak.
-
Suntikan Modal: Tambahan dana untuk pengadaan kembali alat produksi, bahan baku, atau perbaikan tempat usaha yang rusak.
-
Prioritas Program: Pendampingan khusus dari Lembaga Layanan Pengembangan UMKM (Smesco).
4. Mekanisme Pendaftaran
-
Melaporkan kondisi kerusakan usaha melalui posko pemulihan ekonomi di daerah masing-masing.
-
Melampirkan bukti fisik (foto) kerusakan tempat usaha atau alat produksi (jika ada). (A-1)
