Simak ulasan hukum aborsi dalam Islam menurut Fatwa MUI dan PBNU. Dari alasan karier hingga medis, pahami batasan usia janin 40 hingga 120 hari.
JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Praktik aborsi atau pengguguran kandungan masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat. Meski sering kali dilakukan dengan alasan non-medis seperti urusan karier, sekolah, hingga faktor kehamilan di luar nikah, lembaga otoritas keagamaan di Indonesia seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) memiliki sikap tegas berdasarkan syariat.
Dalam pandangan Islam, janin merupakan titipan Allah SWT yang memiliki hak untuk hidup (hayah muhtaramah). Hal ini merujuk pada hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud yang menjelaskan proses pembentukan manusia di rahim selama tiga fase 40 hari, hingga ditiupkannya ruh pada hari ke-120.
Fatwa MUI: Haram Sejak Pembuahan
Berdasarkan Fatwa Munas VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 1/Munas VI/MUI/2000, ditegaskan bahwa melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum hukumnya adalah haram. Larangan ini tetap berlaku meskipun ruh belum ditiupkan ke dalam janin (nafkhi ar-ruh).
Namun, MUI memberikan ruang pengecualian apabila terdapat alasan medis yang darurat atau alasan lain yang dibenarkan secara syariat Islam. Aturan yang sama juga berlaku bagi janin yang sudah ditiupkan ruh, di mana tindakan aborsi tetap haram kecuali untuk menyelamatkan nyawa atau alasan syar’i lainnya.
Pandangan PBNU dan Perbedaan Pendapat Ulama
Mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menjelaskan bahwa para ulama fikih terkemuka memiliki pandangan yang sangat hati-hati. Menurut Kiai Said, mayoritas ulama, termasuk Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din, mengharamkan aborsi akibat pemerkosaan jika janin sudah berusia 120 hari dan sudah berwujud manusia.
Terkait aborsi sebelum usia kandungan 40 hari, terdapat perbedaan pendapat di antara empat imam mazhab:
-
Imam Abu Hanifah & Imam Syafi’i: Memperbolehkan aborsi sebelum 40 hari dengan catatan mendapatkan izin pasangan suami istri dan tidak membahayakan ibu.
-
Imam Maliki & Imam Hanbali: Berpendapat lebih keras dengan tetap mengharamkan aborsi meskipun usia kandungan belum mencapai 40 hari.
Aspek Kemanusiaan dan Perlindungan Jiwa
Larangan aborsi ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 33 yang melarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.
Bagi mereka yang memilih aborsi karena alasan sosial—seperti takut karier terganggu atau malu karena hamil di luar nikah—para ulama mengingatkan bahwa janin adalah makhluk hidup yang harus dihormati. Tindakan menggugurkan tanpa alasan medis yang sah dianggap sebagai tindakan mematikan nyawa yang telah ditetapkan rezeki dan ajalnya oleh Sang Pencipta.
Perbandingan Aturan Aborsi Medis: UU Kesehatan vs Fatwa MUI
| Aspek Perbandingan | UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 | Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 |
| Prinsip Dasar | Melarang aborsi bagi setiap orang, kecuali dalam kondisi darurat tertentu. | Aborsi hukumnya haram sejak pembuahan, kecuali ada alasan syar’i. |
| Kedaruratan Medis | Diperbolehkan jika ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin. | Boleh dilakukan sebagai upaya menyelamatkan nyawa ibu (lil-dharurah). |
| Korban Pemerkosaan | Diperbolehkan bagi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. | Boleh bagi korban pemerkosaan yang usia janinnya belum mencapai 40 hari. |
| Batas Usia Janin | Pengecualian aborsi dibatasi hingga usia kehamilan 14 minggu (98 hari). | Prioritas utama adalah sebelum nafkhi ar-ruh (tiup ruh) atau 120 hari. |
| Syarat Pendukung | Harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan di fasilitas kesehatan resmi. | Harus berdasarkan keputusan dokter ahli yang amanah dan kompeten. |
Analisis Singkat Poin Krusial
-
Penyelamatan Nyawa Ibu: Keduanya sepakat bahwa jika nyawa ibu terancam, maka keselamatan ibu diprioritaskan. Dalam kaidah fikih Islam, ini disebut sebagai memilih risiko terkecil dari dua bahaya (akhaffu dhararain).
-
Kasus Pemerkosaan: Ada sedikit perbedaan teknis pada batasan waktu. UU Kesehatan memberikan kelonggaran hingga 14 minggu, sementara mayoritas fatwa menekankan urgensi dilakukan sedini mungkin, terutama sebelum melewati 40 hari atau maksimal 120 hari tergantung pandangan mazhab yang digunakan.
-
Cacat Janin: UU Kesehatan membolehkan aborsi jika janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. MUI juga membolehkan hal ini (sebelum tiup ruh) jika kelainan tersebut menyulitkan kehidupan janin atau keluarga di masa depan. (A-1)
