Ammar Zoni bersama kuasa hukumnya dalam proses persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni bersama kuasa hukumnya dalam proses persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artis Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara terkait kasus narkoba. Melalui kuasa hukum baru, ia ajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk buktikan bukan pengedar.

Artis Ammar Zoni resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan suami Irish Bella tersebut dinyatakan terbukti secara sah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas Salemba.

Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Ammar Zoni kini menempuh langkah hukum baru melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil guna melepaskan diri dari tuduhan sebagai pengedar narkoba.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2026), Ammar Zoni yang merasa kecewa dengan hasil persidangan memutuskan untuk mengganti tim kuasa hukumnya. Ia kini menunjuk Krisna Murti sebagai pengacara baru untuk mengawal kasus tersebut.

Krisna Murti menyatakan bahwa kliennya batal mengajukan banding dan memilih langsung fokus pada persiapan berkas PK. “Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Krisna dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).

Tujuan utama dari PK ini adalah membuktikan bahwa Ammar hanyalah pengguna, bukan bagian dari jaringan pengedar seperti yang didakwakan.

Selain mengupayakan status rehabilitasi sebagai pengguna, Ammar Zoni juga meminta agar tidak ditahan di Lapas Nusakambangan. Diketahui, Ammar sempat mengalami trauma berat saat ditahan di lapas tersebut dengan status high risk.

Kuasa hukumnya akan bersurat ke sejumlah lembaga berwenang untuk memastikan kliennya tetap ditahan di wilayah hukum asalnya. Krisna memaparkan tiga poin dasar pertimbangan penolakan pemindahan ke Nusakambangan:

Ammar adalah pengguna, bukan jaringan pengedar internasional.

Ammar bukan terpidana dengan hukuman seumur hidup.

Kliennya mengalami gangguan psikis dan berkomitmen tidak akan mengulangi kesalahannya.

Analisis Strategis Asatunews.my.id: Poin Krusial

Berdasarkan perkembangan kasus Ammar Zoni, terdapat beberapa poin krusial yang dapat dianalisis:

Strategi Hukum “All-or-Nothing”: Dengan membatalkan banding dan langsung menempuh PK, pihak Ammar Zoni bertaruh pada penemuan bukti baru atau kekhilafan hakim. Strategi ini menunjukkan fokus utama bukan lagi pada pengurangan masa tahanan melalui banding, melainkan pada pembersihan status dari “pengedar” menjadi “pengguna” guna mendapatkan hak rehabilitasi.

Dilema Klasik Pengguna vs Pengedar: Kasus ini kembali menyoroti tipisnya batasan pembuktian antara penyalahguna dan pengedar dalam sistem peradilan narkotika di Indonesia. Vonis 7 tahun mencerminkan ketegasan hakim terhadap kasus yang terjadi di lingkungan lapas, yang dianggap sebagai pemberat hukuman.

Dampak Psikologis Penjara High Risk: Permintaan Ammar untuk tidak dikirim ke Nusakambangan mengonfirmasi efektivitas efek jera lapas high risk, namun di sisi lain menimbulkan perdebatan mengenai kesehatan mental narapidana yang memiliki gangguan psikis pasca-trauma.

Ujian bagi Mahkamah Agung: PK ini akan menjadi ujian bagi MA untuk melihat kembali konsistensi penetapan status pengedar terhadap figur publik yang memiliki riwayat ketergantungan narkoba berulang kali. ****

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *