JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya menemukan keberadaan warga negara asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, yang dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini menyeret mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), sebagai tersangka. “Masih terus dilakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Juru Bicara KPK Minta Sankalp Jaithalia Kooperatif untuk Ungkap Perkara yang Menjerat Rita Widyasari
Budi mengimbau agar Sankalp Jaithalia dan pihak-pihak lain yang mengetahui perkara tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. “Setiap informasi dan keterangan dari saksi sangat penting dan dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani,” tambahnya. Sankalp sebelumnya telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/10/2025), namun tidak memenuhi panggilan.
Rita Widyasari diketahui merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, vonis yang telah dikuatkan Mahkamah Agung setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak pada 16 Juni 2021. Selain itu, Rita juga terseret dalam perkara suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan mengaku pernah memberikan uang Rp60,5 juta untuk kepentingan pengurusan PK. (A-1)
