Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim klaim pengadaan laptop Chromebook didampingi jaksa dari awal hingga akhir. Simak bantahan keras dari pihak Kejaksaan Agung.
JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tersebut sejatinya berada di bawah pengawasan ketat pihak Kejaksaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026), Nadiem menyebut pihaknya sengaja mengundang Kejaksaan untuk memonitor jalannya pengadaan demi menjaga transparansi.
“Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor untuk mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu mengeklik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujar Nadiem dikutip dari laman Kompas.com.
Nadiem juga menyatakan keheranannya atas penahanan dirinya, mengingat ia telah melibatkan dua lembaga negara, yakni Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Menurutnya, hasil audit BPKP pada 2023 dan 2024 setebal ratusan halaman menyatakan tidak ada ketidakwajaran harga.
Menanggapi klaim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah adanya keterlibatan jaksa dalam fungsi pengawasan kegiatan. Menurutnya, jaksa pengacara negara memang memberikan pendampingan, namun saran hukum yang diberikan kerap diabaikan oleh tim kementerian.
“Enggak benar itu, jaksa pengacara mendampingi proses tapi juga menyampaikan saran-saran hukum yang kemudian tidak diindahkan oleh tim Kemendiknas, karena itu layanan pendampingan ditutup,” tegas Anang.
Senada dengan Anang, Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa jaksa dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) hanya memberikan advis hukum yang sifatnya tidak mengikat, bukan melaksanakan fungsi monitoring proyek.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan. Selain itu, spesifikasi laptop dinilai tidak cocok untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena ketergantungan pada sinyal internet.
Nadiem juga dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menduga Nadiem mengarahkan spesifikasi agar Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia, yang mana keuntungan pribadinya diduga berasal dari investasi Google ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Strategis Asatunews.my.id: Membuka Tabir
Kasus “Chromebook Gate” yang menyeret Nadiem Makarim ini membuka tabir kompleksitas antara pendampingan hukum dan tanggung jawab administratif menteri. Berikut analisis utamanya:
Interpretasi “Pendampingan” vs “Pengawasan”: Terjadi benturan pemahaman yang fatal. Nadiem menganggap kehadiran Jaksa DATUN sebagai “tameng” legitimasi bahwa proses sudah benar. Namun, secara hukum, pendampingan DATUN hanyalah saran. Tanggung jawab mutlak tetap ada pada pengguna anggaran (PA). Kejagung kini menegaskan bahwa saran mereka bahkan sempat “tidak diindahkan”.
Kontradiksi Laporan BPKP: Pernyataan Nadiem mengenai audit BPKP tahun 2023 yang menyebut “harga wajar”, berbanding terbalik dengan laporan terbaru yang menyatakan kerugian Rp 1,5 triliun akibat kemahalan harga. Perubahan drastis hasil audit ini perlu diuji di persidangan; apakah ada data baru yang ditemukan atau ada perbedaan metode perhitungan kerugian negara.
Benturan Kepentingan Digitalisasi: Dakwaan mengenai pengarahan spesifikasi agar Google menguasai ekosistem pendidikan (melalui investasi ke grup perusahaan Nadiem) adalah poin paling sensitif. Jika terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebijakan digitalisasi pemerintah yang seharusnya bersifat netral teknologi dan tidak menguntungkan entitas bisnis pribadi pejabat yang berwenang.
Persidangan ini bukan hanya soal angka triliunan rupiah, melainkan ujian bagi integritas program Digitalisasi Pendidikan yang selama ini menjadi kebanggaan era kabinet sebelumnya. *****
