JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) merupakan kasus pertama yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pasar modal. Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (Kasatgas JPU) KPK, Greafik Loserte, mengatakan perkara ini menjadi tantangan baru bagi lembaga antirasuah. “Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Perkara investasi fiktif Taspen buka babak baru penegakan hukum korupsi di sektor pasar modal.
Greafik menjelaskan, kasus ini sempat menjadi diskursus internal karena dinilai lebih dekat dengan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal ketimbang tindak pidana korupsi. Namun, KPK berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi di berbagai ranah, termasuk pasar modal. “Ini menjadi tantangan tersendiri, kenapa kita bisa meyakinkan majelis bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bisa beririsan di mana pun,” kata Greafik.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp29 miliar dan sejumlah mata uang asing. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita negara dan diganti dengan pidana penjara tiga tahun. Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti 253.660 dolar AS subsider dua tahun penjara. (A-1)
