JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya dukungan menyeluruh dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga ke tingkat daerah.
“Ujung tombak pelaksanaan implementasi UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10/2025).
Menurut Lestari, urgensi pelaksanaan UU TPKS tercermin dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan, serta hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk paling dominan.
“Data ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak belum maksimal. Karena itu, penguatan layanan di daerah harus segera dilakukan sebagai garda terdepan perlindungan,” tegasnya.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah menambahkan, penguatan sumber daya manusia (SDM) di daerah menjadi faktor kunci dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh dari kekerasan seksual. “Komitmen penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah harus diikuti langkah nyata untuk mempersiapkan SDM yang paham dan mampu menjalankan amanah undang-undang,” kata politisi NasDem itu.
Ia juga berharap upaya Kemen PPPA dalam memperkuat layanan di daerah mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan amanah konstitusi bahwa negara wajib melindungi setiap warga dari berbagai bentuk kekerasan. (A-1)
