JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa Undang-Undang Pondok Pesantren telah memberikan dasar kuat bagi pemerintah untuk menempatkan pesantren sebagai institusi pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. “Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren akan menjadi satu institusi yang mengurusi seluruh pondok pesantren di tanah air,” ujar Muzani usai memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (15/10/2025).

Ahmad Muzani menilai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan dan pemberdayaan umat.

Muzani menilai langkah Kementerian Agama membentuk Ditjen Pesantren merupakan kebijakan yang sudah berada di jalur yang tepat. Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i berharap izin prakarsa pembentukan unit setingkat eselon I tersebut dapat disetujui sebelum akhir Oktober 2025. “Kami sangat berharap pembentukan Ditjen Pontren selambat-lambatnya pada tanggal 22 Oktober 2025,” kata Wamenag Romo Syafi’i.

Kementerian Agama saat ini membina lebih dari 42 ribu pesantren dengan lebih dari 11 juta santri di seluruh Indonesia. Pesantren dinilai memiliki peran strategis bukan hanya dalam pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan moral yang menjadi pilar spiritual bangsa. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *