KUPANG, ASATUNEWS.MY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” dalam sidang yang digelar di PN Kupang, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp6 miliar dan kewajiban restitusi Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada ketiga korban anak di bawah umur. Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki kebiasaan menonton film porno sejak 2010, termasuk film yang menampilkan anak di bawah umur. “Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujarnya.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Rihi, mahasiswi yang didakwa memasok ketiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Kupang, dengan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *