JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025), jaksa Budi Muklish menjelaskan bahwa Ipda Aris terlebih dahulu menganiaya korban sebelum Kompol Yogi melakukan aksi kekerasan fatal. “Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dalam pengaruh alkohol serta ekstasi, terdakwa Aris mendatangi korban sambil menegur dan memukul wajahnya berulang kali,” ujar Budi.

Jaksa mengungkap detail peran Kompol Yogi dan Ipda Aris dalam penganiayaan yang berujung kematian Brigadir Nurhadi

Setelah kejadian tersebut, Kompol Yogi yang sempat tertidur terbangun dan melihat korban masih berada di kolam bersama seorang perempuan bernama Misri. Didorong rasa marah, Kompol Yogi kemudian memiting leher korban hingga tubuhnya terkunci total. “Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet, patah tulang lidah, dan patah leher yang berkontribusi terhadap kematian,” ungkap jaksa. Meski sempat berupaya menolong, korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke klinik kesehatan di Gili Trawangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini mendapat perhatian luas publik dan DPR yang meminta proses hukum dilakukan secara transparan. (A-1)

 

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *