JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Manajemen JKT48 (JKT48 Operation Team/JOT) resmi mengambil sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang merugikan para member-nya. Langkah ini diambil setelah fitur AI “Grok” milik platform X (dahulu Twitter) ramai disalahgunakan oleh pengguna untuk memanipulasi foto anggota JKT48 menjadi konten asusila atau tidak senonoh.
JOT Tegaskan Perlindungan Member: Manipulasi Foto Tak Senonoh Masuk Ranah Pidana ITE dan Pornografi
Dalam pernyataan resminya, JOT menekankan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat para member. Pihak manajemen kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital untuk menyeret para pembuat dan penyebar konten tersebut ke jalur hukum.
Freya JKT48 Ajak Pengguna Berpikir Sehat
Salah satu member yang menjadi korban, Freya Jayawardana, turut bersuara melalui akun media sosialnya. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
“Stop menyalahgunakan AI. Berpikirlah lebih pintar daripada kecerdasan buatan. Tuhan memberi kamu hati dan akal untuk berpikir lebih baik dan sehat daripada alat ciptaan manusia,” tulis Freya dalam unggahannya (5/1/2026).
Selain Freya, member generasi ke-11 Greesel juga menyatakan keresahan serupa dan menolak keras manipulasi identitas visualnya dalam bentuk apa pun.
Dukungan Selebriti dan Ancaman Pidana
Gelombang penolakan terhadap penyalahgunaan fitur Grok ini juga datang dari komedian Arie Kriting. Ia secara terbuka menyatakan tidak mengizinkan fotonya maupun keluarganya digunakan atau diedit oleh fitur AI tersebut demi menghindari potensi penyalahgunaan yang merugikan reputasi.
Secara hukum, para pelaku penyalahgunaan AI untuk konten asusila di Indonesia dapat dijerat dengan pasal berlapis:
-
UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Pasal 27 ayat (1) mengenai distribusi muatan yang melanggar kesusilaan.
-
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Larangan penggunaan data biometrik dan identitas visual tanpa izin untuk tujuan yang merugikan.
-
UU Pornografi: Memproduksi dan menyebarluaskan konten yang memuat unsur pornografi rekayasa.
Data Pelengkap: Fakta Mengenai Kontroversi AI Grok di Indonesia
| Kategori | Keterangan |
| Pemicu Masalah | Fitur generatif AI Grok di platform X yang minim filter moderasi konten asusila. |
| Target Utama | Publik figur, termasuk member JKT48 dan penyanyi (seperti Bernadya). |
| Langkah JOT | Pelaporan akun penyebar, pengumpulan bukti digital, dan somasi hukum. |
| Sanksi Hukum | Potensi pidana penjara hingga 6-12 tahun dan denda miliaran rupiah menurut UU ITE & UU Pornografi. |
(A-1)
