JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Perjalanan hukum Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dimulainya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Reformasi ini membawa perubahan signifikan, salah satunya memperkuat hak warga negara untuk menggugat aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan jika laporan mereka diabaikan.

Penegakan Hukum Masuki Era Baru: Fokus pada Kedaulatan Hukum Nasional dan Hak Pelapor

Berdasarkan aturan terbaru dalam KUHAP, masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengajukan praperadilan apabila pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan atau menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas. Langkah ini dipandang sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas Polri dalam melayani pengaduan masyarakat.

Respons Institusi dan Pakar

Guru Besar Universitas Jember (Unej) menilai langkah ini sebagai wujud kedaulatan hukum Indonesia, mengingat kodefikasi hukum yang digunakan kini murni hasil karya bangsa sendiri, menggantikan peninggalan kolonial Belanda. Senada dengan hal tersebut, jajaran aparat seperti Polres Tabalong menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh jaksa telah dibekali pemahaman mendalam mengenai pedoman penuntutan berdasarkan parameter baru guna menghindari disparitas hukuman yang mencolok.

Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Meski telah berlaku, gelombang pro dan kontra tetap mewarnai transisi ini. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menerima sejumlah permohonan uji materi terkait pasal-pasal dalam KUHP baru yang dianggap masih kontroversial oleh sebagian kelompok masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menghargai langkah hukum tersebut. Namun, ia menekankan bahwa proses legislasi telah melalui tahap panjang dan DPR mengakui tidak bisa memuaskan semua pihak dalam penyusunan produk hukum yang kompleks.

“DPR menyerahkan sepenuhnya proses pengujian ini kepada MK sebagai mekanisme konstitusional yang sah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Selasa (6/1/2026).

Data Pelengkap Implementasi Hukum Baru 2026

Aspek Perubahan Penjelasan Singkat
Praperadilan Warga bisa menggugat jika polisi abai terhadap laporan (undue delay).
Sifat Hukum Mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Masa Transisi Sosialisasi intensif dilakukan sejak 2023 hingga pemberlakuan penuh di 2026.
Fokus Kejaksaan Penyeragaman pedoman penuntutan untuk mencegah hukuman yang tidak adil.

 

Perluasan Objek Praperadilan: Harapan Baru bagi Pencari Keadilan

Perubahan dalam KUHAP baru ini secara khusus memperluas objek praperadilan. Jika sebelumnya praperadilan hanya terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan (SP3), kini mekanisme ini menjadi alat kontrol bagi warga terhadap kelalaian administratif kepolisian.

“Ini adalah mekanisme check and balances. Jika warga melapor dan polisi tidak memberikan progres atau sengaja mendiamkan laporan tanpa alasan sah, warga bisa mengujinya di pengadilan,” ujar pakar hukum pidana dalam diskusi di Jakarta (6/1).

Tantangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Di sisi lain, DPR RI menegaskan bahwa adanya gugatan ke MK adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa KUHP baru telah mengadopsi semangat dekolonisasi. Namun, beberapa poin yang digugat meliputi:

  1. Pasal terkait Kebebasan Berpendapat: Kekhawatiran akan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum.

  2. Pasal Tindak Pidana Khusus: Harmonisasi antara tindak pidana korupsi di KUHP dengan UU Tipikor.

Sosialisasi di Tingkat Kewilayahan

Di tingkat daerah, institusi seperti Polres Tabalong hingga jajaran Kejaksaan di berbagai wilayah mulai menerapkan “Buku Saku” pedoman penegakan hukum baru. Fokus utama mereka adalah:

  • Restorative Justice: Mengutamakan perdamaian untuk tindak pidana ringan agar tidak semua perkara berakhir di penjara (mengurangi overcapacity lapas).

  • Digitalisasi Laporan: Mempermudah warga memantau status laporan mereka guna menghindari gugatan praperadilan akibat kurangnya transparansi.

Ringkasan Poin Utama untuk Pembaca

Fitur Baru Dampak Langsung bagi Warga
Gugatan “Laporan Diabaikan” Polisi wajib transparan dalam menangani setiap aduan masyarakat.
Pidana Kerja Sosial Pelaku tindak pidana ringan tidak langsung dipenjara, melainkan berkontribusi ke masyarakat.
Standar Jaksa Nasional Mengurangi risiko perbedaan tuntutan hukuman untuk kasus yang sama di daerah berbeda.

(A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *