BANYUWANGI, ASATUNEWS.MY.ID – Penyanyi dangdut senior Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau yang akrab disapa Denada, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Ressa Rizky Rossano. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung selama lebih dari dua dekade.
Penggugat Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Pihak Denada Siap Hadapi Jalur Hukum
Ressa mengeklaim bahwa dirinya adalah anak biologis Denada yang selama ini dititipkan dan dibesarkan oleh kerabat Denada di Banyuwangi. Dalam gugatan dengan nomor perkara 288 tersebut, Ressa menuntut pengakuan resmi secara hukum serta ganti rugi materiil senilai miliaran rupiah sebagai akumulasi biaya hidup dan pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah atas yang tidak pernah dipenuhi oleh Denada.
“Klien kami merasa hak-hak dasarnya sebagai anak diabaikan sejak lahir pada tahun 2002. Selama ini ia hanya dianggap sebagai adik oleh tergugat,” ujar kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantoro, saat ditemui di Banyuwangi, Jumat (9/1/2026). Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya setelah lulus SMA melalui informasi dari pihak terpercaya dalam keluarga besar.
Kondisi ekonomi Ressa saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengaku harus putus kuliah pada semester empat karena keterbatasan biaya dan kini bekerja sebagai penjaga toko kelontong 24 jam dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, ia menyebut adanya kejanggalan dalam proses administrasi pemanggilan sidang. Iqbal juga menegaskan bahwa mereka baru menerima materi gugatan secara utuh saat proses mediasi berlangsung dan memerlukan waktu untuk mempelajari konstruksi hukum yang dituduhkan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat ke publik setelah Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan ke PN Banyuwangi pada akhir November 2025. Berikut adalah poin-poin latar belakang yang mendasari perseteruan ini:
-
Rahasia Identitas: Selama 24 tahun, Ressa tumbuh besar di bawah asuhan seseorang yang ia kenal sebagai bibi dari Denada di Banyuwangi. Ia selalu diberitahu bahwa ia adalah adik sepupu dari sang penyanyi.
-
Klarifikasi yang Ditolak: Ressa mengaku sempat mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Denada mengenai statusnya sebagai anak kandung, namun Denada tetap pada pernyataannya bahwa Ressa adalah adiknya.
-
Peran Almarhumah Emilia Contessa: Menurut pengakuan pelapor, kebutuhan hidupnya selama ini sebagian besar dipenuhi oleh ibu kandung Denada, almarhumah Emilia Contessa. Pasca meninggalnya sang nenek, dukungan ekonomi terhenti yang kemudian memicu kesulitan finansial bagi Ressa.
-
Bukti di Persidangan: Pihak penggugat mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk dokumen dan kesaksian keluarga, yang akan dibuka dalam agenda pembuktian di persidangan jika tahap mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Berikut adalah tabel perbandingan antara perjalanan karier serta kehidupan pribadi Denada yang diketahui publik dengan klaim yang diajukan oleh penggugat (Ressa Rizky Rossano):
Timeline Karier Denada vs Klaim Penggugat (1990-an – 2026)
| Periode | Jejak Karier & Kehidupan Publik Denada | Klaim & Kondisi Ressa Rizky (Penggugat) |
| 1990 – 2000 | Denada dikenal sebagai Lady Rapper papan atas Indonesia dengan album Jam Satu Pagi. | – |
| 2002 | Denada mulai beralih ke genre musik dangdut. | Tahun Kelahiran: Ressa mengeklaim lahir tahun ini di Jakarta, lalu dibawa ke Banyuwangi. |
| 2003 – 2011 | Aktif sebagai penyanyi dangdut dan pemain sinetron. Fokus pada karier dan keluarga besar di Jakarta. | Masa Kecil: Ressa dibesarkan di Banyuwangi oleh kerabat Denada. Ia diberitahu bahwa ia adalah “adik sepupu”. |
| 2012 | Denada menikah dengan fotografer Jerry Aurum. | Ressa menjalani pendidikan sekolah dasar di Banyuwangi, diduga dibiayai oleh almarhumah Emilia Contessa. |
| 2015 – 2020 | Denada bercerai. Fokus mengurus putrinya, Aisha (lahir 2012), yang menjalani pengobatan kanker di Singapura. | Masa Remaja: Ressa lulus SMA dan mulai mencari tahu identitas aslinya setelah mendapat bocoran dari kerabat. |
| 2021 – 2024 | Denada menetap di Singapura untuk pengobatan Aisha dan bekerja bolak-balik ke Indonesia. | Ressa mulai kuliah, namun terhenti di semester 4 karena ketiadaan biaya pasca wafatnya Emilia Contessa. |
| 2025 (Nov) | Denada kembali aktif di dunia hiburan Indonesia. | Langkah Hukum: Ressa mendaftarkan gugatan perdata ke PN Banyuwangi (Nomor Perkara 288). |
| 2026 (Jan) | Pihak Denada melalui pengacara menyatakan siap menghadapi gugatan di persidangan. | Status Saat Ini: Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Banyuwangi sambil menjalani proses sidang. |
Poin Utama Perselisihan
-
Status Biologis: Ressa menuntut pengakuan sebagai anak kandung, sementara Denada secara konsisten menyatakan Ressa adalah adiknya.
-
Tanggung Jawab Ekonomi: Ressa menuntut ganti rugi karena merasa ditelantarkan secara finansial selama 24 tahun, yang menyebabkan ia putus kuliah dan kesulitan ekonomi.
-
Bukti Hukum: Penggugat mengandalkan “pengakuan lisan” keluarga besar dan dokumen yang akan dibuka di persidangan, sementara pihak Denada menunggu bukti formal yang sah secara hukum (seperti tes DNA).
Tentu, ini adalah ringkasan mengenai prosedur hukum dan medis terkait Tes DNA dalam kasus pengakuan anak di Indonesia, yang kemungkinan besar akan menjadi kunci dalam kasus Denada dan Ressa Rizky:
Prosedur Tes DNA untuk Pengakuan Anak secara Hukum
Dalam kasus perdata seperti ini, jika salah satu pihak membantah hubungan biologis, hakim biasanya akan menyarankan atau memerintahkan tes DNA. Berikut tahapannya:
-
Permohonan di Persidangan: Salah satu pihak (penggugat atau tergugat) mengajukan permohonan kepada Hakim agar dilakukan tes DNA sebagai bukti otentik.
-
Penetapan Pengadilan: Hakim mengeluarkan penetapan yang menunjuk lembaga medis resmi (seperti Puslabfor Polri atau RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo) untuk melakukan pengujian agar hasilnya memiliki kekuatan hukum.
-
Pengambilan Sampel: Petugas medis akan mengambil sampel biologis (biasanya buccal swab atau usapan selaput lendir pipi bagian dalam, atau sampel darah) dari penggugat (anak) dan tergugat (ibu/ayah).
-
Analisis Laboratorium: Laboratorium akan membandingkan profil genetik keduanya. Keakuratannya mencapai lebih dari 99,9%.
-
Penerbitan Hasil: Hasil tes akan diserahkan langsung kepada pengadilan untuk dijadikan pertimbangan utama dalam putusan akhir.
Dampak Hukum Jika Terbukti Benar
Jika hasil tes DNA menunjukkan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada, maka akan muncul konsekuensi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010:
-
Hubungan Perdata: Anak tersebut secara sah memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan keluarga ibunya.
-
Hak Nafkah: Ibu wajib memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak (berlaku surut jika terbukti ada penelantaran).
-
Hak Waris: Anak tersebut berhak mendapatkan bagian waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Status Kasus Saat Ini
Saat ini, proses di PN Banyuwangi masih dalam tahap Mediasi. Jika dalam mediasi ini Denada tetap tidak mengakui Ressa sebagai anak, maka pihak Ressa kemungkinan besar akan mendesak hakim untuk memerintahkan tes DNA guna membuktikan dalil gugatan mereka. (A-1)
