SURABAYA, ASATUNEWS.MY.ID – Dunia hiburan tanah air digemparkan oleh gugatan hukum yang dilayangkan seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossan (24), terhadap penyanyi papan atas Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan. Ressa menuntut pengakuan bahwa dirinya adalah anak kandung Denada yang selama ini ditelantarkan.

Masuki Mediasi Kedua, Pemuda Asal Banyuwangi Tantang Denada Buktikan Status Hubungan Darah Sesuai UU Perkawinan.

Tak main-main, dalam gugatan yang terdaftar sejak 28 November 2025 tersebut, Ressa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp7 miliar. Kamis (15/1/2026), kasus ini telah memasuki tahapan mediasi kedua di pengadilan.

Siapkan Bukti Kuat dan Tantangan Tes DNA

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menegaskan bahwa kliennya tidak sembarangan melayangkan tuduhan. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti-bukti pendukung yang akan diajukan di persidangan.

Bahkan, Firdaus menantang adanya pembuktian melalui sains jika pihak Denada terus berdalih. “Tes DNA sebuah keniscayaan jika perlu pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin untuk melakukan tes DNA,” ujar Firdaus di Surabaya.

Menurut Firdaus, jika Denada tidak mampu membuktikan bantahannya, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanggung jawab terhadap anak yang lahir di luar pernikahan melekat sepenuhnya pada sang ibu.

Pihak Denada Minta Privasi dan Ketenangan

Menanggapi isu panas ini, manajemen Denada yang diwakili oleh Risna Ories telah mengeluarkan pernyataan resmi. Pihak Denada menyebut bahwa masalah ini adalah ranah privat keluarga yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik secara liar.

“Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing,” tulis pernyataan resmi manajemen Denada.

Saat ini, putri dari penyanyi legendaris Emilia Contessa tersebut dikabarkan tengah menelaah isi gugatan bersama tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dasar Hukum Pengakuan Anak di Luar Nikah

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memperluas tafsir Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Tes DNA) atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah.

Perbandingan Profil Kasus: | Detail Kasus | Keterangan | | :— | :— | | Penggugat | Ressa Rizky Rossan (24 th, Banyuwangi) | | Tergugat | Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan | | Nilai Tuntutan | Rp7.000.000.000 (7 Miliar Rupiah) | | Tuduhan Utama | Perbuatan Melanggar Hukum & Penelantaran Anak | | Status Hukum | Tahap Mediasi Kedua (Januari 2026) |

Analisis Sosial

Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengakuan anak di kalangan selebriti Indonesia. Publik kini menanti apakah Denada akan menghadiri mediasi secara langsung atau menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara. Jika berlanjut ke pembuktian DNA, kasus ini diprediksi akan menjadi preseden hukum penting terkait hak anak atas identitas orang tua kandungnya.

Menguak Kebenaran Lewat Sains: Prosedur Hukum Tes DNA dalam Kasus Perdata di Indonesia

Dalam kasus seperti yang dialami oleh Ressa Rizky Rossan vs Denada, Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) seringkali menjadi “senjata pamungkas”. Di Indonesia, penggunaan sains untuk membuktikan hubungan darah telah memiliki payung hukum yang kuat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Berikut adalah tahapan dan prosedur hukum jika tes DNA diajukan dalam persidangan:

1. Dasar Hukum: Terobosan Putusan MK

Sebelum tahun 2010, anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Namun, melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, hukum mengakui bahwa hubungan perdata dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, tes DNA kini memiliki derajat pembuktian yang sangat tinggi di mata hakim untuk menetapkan garis keturunan.

2. Mekanisme Pengajuan di Persidangan

Tes DNA tidak bisa dilakukan secara sepihak jika ingin dijadikan bukti hukum yang sah. Prosedurnya adalah:

  • Permohonan Izin: Salah satu pihak (penggugat atau tergugat) mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan tes DNA.

  • Perintah Hakim: Jika hakim menilai bukti tersebut krusial, hakim akan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan tes di lembaga yang ditunjuk (biasanya RS Bhayangkara atau Lembaga Eijkman).

  • Kehadiran Pihak: Jika salah satu pihak menolak tanpa alasan yang sah, hakim dapat menggunakan penolakan tersebut sebagai pertimbangan hukum yang memberatkan (presumsi kebenaran bagi pihak lawan).

3. Lembaga Resmi yang Berwenang

Untuk kepentingan peradilan, tes DNA harus dilakukan di laboratorium yang memiliki akreditasi forensik dan diakui oleh negara. Hal ini guna menjamin chain of custody (rantai penjagaan) sampel agar tidak tertukar atau dimanipulasi.

4. Kekuatan Pembuktian

Tes DNA memiliki tingkat akurasi hingga 99,9%. Dalam hukum perdata, ini masuk dalam kategori Bukti Persangkaan yang didukung keterangan ahli. Jika hasil menunjukkan kecocokan biologis, maka:

  1. Status hukum anak menjadi sah sebagai anak kandung.

  2. Timbul kewajiban pemberian nafkah dan hak waris sesuai UU yang berlaku.

  3. Tuntutan ganti rugi (seperti tuntutan Rp7 Miliar dalam kasus Ressa) akan memiliki dasar pertimbangan yang lebih kuat bagi hakim.

Estimasi Biaya dan Waktu

Komponen Estimasi Keterangan
Biaya Tes Berkisar antara Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000.
Durasi Hasil 2 minggu hingga 1 bulan tergantung kompleksitas laboratorium.
Beban Biaya Biasanya ditanggung oleh pihak yang mengajukan, kecuali ada kesepakatan lain.

Kesimpulan

Dalam kasus Ressa dan Denada, tes DNA bukan sekadar prosedur medis, melainkan upaya mencari keadilan substantif. Jika mediasi kedua kembali gagal, penggunaan jalur sains ini kemungkinan besar akan menjadi langkah berikutnya yang diambil oleh tim kuasa hukum Ressa untuk membuktikan klaim mereka.

Luka di Balik Gugatan: Dampak Psikologis Sengketa Pengakuan Anak

Kasus antara Ressa Rizky Rossan dan Denada bukan sekadar urusan uang Rp7 miliar atau pasal-pasal hukum. Di baliknya, terdapat beban mental yang sangat berat bagi kedua belah pihak.

1. Bagi Anak (Penggugat): Krisis Identitas dan Penolakan

Bagi seorang anak yang menuntut pengakuan di usia dewasa (24 tahun), dampak psikologisnya meliputi:

  • Krisis Identitas: Perasaan tidak memiliki akar yang jelas dapat memicu depresi dan rendah diri. Pengakuan legal sering kali dianggap sebagai “validasi eksistensi” mereka di dunia.

  • Luka Penolakan (Rejection Sensitivity): Jika orang tua yang dituju menyangkal atau meminta privasi secara berlebihan, anak akan merasa ditolak kembali. Hal ini bisa menimbulkan kemarahan mendalam atau dendam yang termanifestasi dalam bentuk tuntutan materi yang tinggi.

  • Stigma Sosial: Menjadi pusat perhatian publik sebagai “anak yang tidak diakui” memberikan beban sosial yang luar biasa, terutama di tengah budaya masyarakat yang masih kental dengan nilai-nilai tradisional.

2. Bagi Orang Tua (Tergugat): Tekanan Reputasi dan Rasa Bersalah

Bagi figur publik seperti Denada, dampaknya juga tidak kalah besar:

  • Ancaman Reputasi: Sebagai artis, citra adalah aset utama. Tuduhan penelantaran anak dapat menghancurkan karier yang dibangun puluhan tahun dan memicu cyberbullying dari netizen.

  • Beban Masa Lalu: Gugatan ini memaksa seseorang untuk membuka kembali “kotak pandora” masa lalu yang mungkin ingin dilupakan, memicu stres pascatrauma atau kecemasan akut.

  • Dilema Moral: Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, berada dalam posisi digugat oleh seseorang yang mengklaim sebagai darah dagingnya memunculkan konflik batin yang menguras energi emosional.

3. Dampak pada Keluarga Besar

Tokoh seperti Emilia Contessa (ibu Denada) juga ikut terseret dalam pusaran emosi ini. Hubungan antar-generasi bisa menjadi tegang, terutama jika terdapat perbedaan persepsi mengenai cara menyelesaikan masalah ini (jalur hukum vs kekeluargaan).

Pentingnya Mediasi dan Pendampingan Psikologis

Melihat dampak yang begitu destruktif, para ahli menyarankan:

  • Mediasi yang Empatik: Hakim mediator diharapkan tidak hanya fokus pada angka ganti rugi, tetapi juga memfasilitasi rekonsiliasi emosional.

  • Konseling Profesional: Kedua pihak idealnya didampingi oleh psikolog selama proses persidangan untuk meminimalisir trauma jangka panjang, terutama jika hasil tes DNA nantinya tidak sesuai harapan salah satu pihak. (A-1)

Catatan: Sering kali, kemenangan di pengadilan tidak serta-merta menyembuhkan luka batin. Pengakuan yang dipaksakan oleh hukum berbeda rasanya dengan pengakuan yang lahir dari ketulusan hati.

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *