JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Berdasarkan Keadilan Restoratif Usai Pertemuan Silaturahmi Eggi dan Damai dengan Jokowi di Solo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan demi hukum dengan mengedepankan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dasar Penerbitan SP3: Restorative Justice
Keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh pihak pelapor dan tersangka.
Sebelumnya, pada Rabu (14/1/2026), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui melakukan sowan atau silaturahmi langsung ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut rupanya membuahkan hasil positif bagi proses hukum keduanya.
Jokowi sendiri menyatakan harapannya agar pertemuan tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik. “Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” tutur Jokowi.
Nasib Tersangka Lain: Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma
Meski perkara Eggi dan Damai dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berjalan. Kasus ini awalnya dibagi menjadi dua klaster tersangka.
Klaster 1:
-
Dihentikan (SP3): Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
-
Berlanjut: Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Rustam Effendi (RE).
Klaster 2 (Tetap Berlanjut):
-
Tersangka: Roy Suryo (RSN), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN (Roy Suryo), RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan guna kepastian hukum,” tegas Kombes Budi.
Perbandingan Pasal yang Disangkakan
| Klaster | Tersangka Utama | Pasal Utama yang Dijerat |
| Klaster 1 | Eggi Sudjana, dkk | Pasal 310, 311, 160 KUHP & UU ITE (Penghasutan/Fitnah) |
| Klaster 2 | Roy Suryo, dkk | Pasal 310, 311 KUHP & Pasal 35 UU ITE (Manipulasi Data/Dokumen Elektronik) |
Polemik di Tengah Masyarakat
Langkah Eggi dan Damai menemui Jokowi di Solo hingga berujung SP3 menuai reaksi beragam. Sebagian pihak mengapresiasi langkah Jokowi yang pemaaf dan mengutamakan rekonsiliasi. Namun, sebagian lainnya menilai pertemuan ini sebagai preseden di mana tokoh tertentu bisa lolos dari jerat pidana melalui lobi politik atau kedekatan personal.
Polda Metro Jaya menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Analisis Perbandingan Implementasi Restorative Justice (RJ) dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik pejabat negara di Indonesia, khususnya melihat fenomena kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Analisis Hukum: Tebang Pilih atau Keadilan? Implementasi Restorative Justice pada Kasus Pejabat Negara
Penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) memicu diskusi hangat mengenai bagaimana hukum memperlakukan kritik, fitnah, dan penghinaan terhadap tokoh publik.
1. Dasar Hukum RJ di Indonesia
Implementasi RJ dalam tingkat penyidikan kepolisian berpijak pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021. Syarat utamanya adalah:
-
Adanya perdamaian antara kedua belah pihak (pelapor dan terlapor).
-
Pemulihan hak korban.
-
Tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau berdampak pada konflik sosial.
2. Perbandingan Kasus: Mengapa Eggi & Damai Berhasil?
Keberhasilan RJ dalam kasus “Ijazah Jokowi” ini sangat bergantung pada faktor subjektif pelapor.
-
Kasus Eggi & Damai: Jokowi sebagai pihak yang dirugikan (korban) secara terbuka menerima silaturahmi dan memberikan sinyal pemaafan. Sesuai Surat Edaran Kapolri (SE/2/II/2021), dalam kasus UU ITE, korban harus hadir sendiri dan tidak boleh diwakili untuk proses mediasi. Kehadiran fisik atau pernyataan langsung dari Jokowi menjadi kunci utama terbitnya SP3.
-
Kasus Roy Suryo (Klaster 2): Berbeda dengan Eggi, Roy Suryo tidak mengambil langkah “sowan” atau silaturahmi formal ke Solo. Akibatnya, elemen “perdamaian” tidak terpenuhi, sehingga penyidik tetap melanjutkan berkas perkara ke Kejaksaan demi kepastian hukum.
3. Anomali Implementasi: Tokoh Publik vs Masyarakat Sipil
Data menunjukkan adanya disparitas (perbedaan) dalam penerapan RJ:
| Aspek Perbandingan | Tokoh/Politisi Senior | Masyarakat Umum/Aktivis |
| Akses Mediasi | Memiliki akses langsung ke pejabat terkait (seperti silaturahmi ke Solo). | Sulit menembus protokol pejabat untuk meminta maaf secara langsung. |
| Respon Institusi | Penyidik cenderung proaktif jika ada arahan dari “korban” pejabat. | Seringkali proses hukum tetap berjalan meskipun sudah ada upaya minta maaf di medsos. |
| Dampak Sosial | RJ dipandang sebagai rekonsiliasi politik. | Seringkali dipandang sebagai pelemahan efek jera. |
4. Risiko “Keadilan yang Dipersonalisasi”
Kritik utama terhadap RJ dalam kasus pejabat adalah kekhawatiran bahwa hukum menjadi sangat bergantung pada “kebaikan hati” seorang pejabat. Jika pejabat tersebut pemaaf, kasus selesai. Jika tidak, proses hukum berjalan lurus. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang ingin memberikan kritik namun khawatir akan dilaporkan.
Kesimpulan Analisis
Kasus Eggi Sudjana membuktikan bahwa Restorative Justice adalah instrumen yang ampuh untuk meredam kegaduhan politik. Namun, agar tidak dianggap sebagai “alat pilih kasih”, Polri perlu memperjelas batasan antara kritik konstruktif dan fitnah personal, sehingga masyarakat memiliki panduan yang jelas sebelum berurusan dengan hukum. (A-1)
