JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Aries Sugiarto Rachman (ASR), Manajer Umum Operasi 4 pada Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Persero). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/11/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya untuk klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ASR telah hadir di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.58 WIB.
Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (kini BTP Kelas I Semarang). Dalam perkembangan penyidikan yang berkelanjutan, KPK telah menetapkan total 17 tersangka hingga 12 Agustus 2025, termasuk dua korporasi, yang terjerat dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Proyek-proyek yang disorot mencakup jalur Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan di Makassar, proyek di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini melibatkan pengaturan pemenang pelaksana proyek. Modus operandi yang terungkap adalah rekayasa oleh pihak-pihak tertentu, yang dimulai sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap Manajer PT Wijaya Karya ini memperluas cakupan penyidikan, menunjukkan bahwa klaster wilayah Surabaya kini menjadi fokus utama penyelidikan KPK, yang terus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi Kasus Suap DJKA Kemenhub (2023 – 2025)
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan terus berkembang menjadi penyidikan yang sangat luas dengan penetapan puluhan tersangka, baik dari pejabat DJKA maupun pihak swasta/korporasi.
| Tanggal | Peristiwa Kunci | Keterangan |
| April 2023 | Awal Mula: Operasi Tangkap Tangan (OTT) | KPK melakukan OTT pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (sekarang BTP Kelas I Semarang). |
| Penetapan 10 Tersangka Awal | KPK langsung menetapkan 10 orang tersangka (pejabat DJKA dan pihak swasta) terkait dugaan pemberian dan penerimaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. | |
| 16 April 2023 | Penyitaan Uang dan Barang Bukti | Tim Penyidik KPK menyita uang tunai senilai total sekitar Rp5,6 miliar, termasuk uang tunai dalam Rupiah (Rp1,8 miliar) dan Dolar AS ($274 ribu), setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. |
| Juni – Agustus 2023 | Proses Penyidikan Berjalan | Sejumlah tersangka seperti Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian) menjalani pemeriksaan dan berkas penyidikan untuk 6 tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada 8 Agustus 2023. |
| November 2024 | Pengembangan Tersangka Baru | KPK menetapkan 3-4 tersangka baru, termasuk Ketua Pokja Pengadaan dan anggota Pokja lainnya, yang merupakan hasil pengembangan kasus. |
| Juni 2024 | Penambahan Tersangka Signifikan | KPK menetapkan hingga 14 orang tersangka baru, mencakup ASN Kemenhub dan BPK, serta pihak swasta, baik perorangan maupun korporasi, yang memperluas klaster korupsi. |
| Agustus 2025 | Total 17 Tersangka & Korporasi | Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka kasus ini bertambah menjadi 17 orang perorangan ditambah dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan pengembangan kasus yang masif. |
| November 2025 | Fokus Klaster Surabaya | KPK memeriksa Aries Sugiarto Rachman (ASR), Manajer Umum Operasi 4 PT Wijaya Karya (WIKA), sebagai saksi. Pemeriksaan ini fokus pada dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur. |
Ringkasan Modus Operandi
Dugaan korupsi ini terjadi pada proyek-proyek tahun anggaran 2018-2022. Modus utamanya adalah pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa yang dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat DJKA yang nilainya sekitar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek. (A-1)
