JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua DPR Bantah Tudingan Koalisi Sipil soal Cacat Prosedural, Pastikan Proses Hukum di MKD Tetap Dihormati
Puan dengan tegas membantah tudingan bahwa proses legislasi RUU KUHAP dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan publik secara substantif. Ia menjelaskan bahwa proses ini telah berjalan panjang selama hampir dua tahun.
“Oh, tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation,” kata Puan usai rapat paripurna pengesahan RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Klaim Keterlibatan Publik yang Luas
Puan memaparkan bahwa Komisi III telah menunjukkan keterbukaan dengan menerima sekitar 130 masukan dari berbagai kalangan dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Yogyakarta, Sumatra, dan Sulawesi, sejak tahun 2023.
Menurutnya, penyelesaian revisi KUHAP ini sangat penting dan mendesak mengingat undang-undang yang lama telah berlaku selama 44 tahun tanpa perubahan signifikan.
“Jadi, kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” tutur Puan.
Ia juga menegaskan pembaruan KUHAP bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, dan dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
Menghormati Proses di MKD
Meskipun DPR mengklaim proses telah berjalan benar, Puan menyatakan bahwa pimpinan DPR akan menghormati mekanisme yang berlaku terkait laporan yang masuk ke MKD.
“Jadi, terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil, yang diwakili antara lain oleh Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dan Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana, mengajukan laporan ke MKD pada Senin (17/11/2025). Mereka menuding anggota Komisi III melanggar kode etik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) karena pembahasan dinilai tertutup dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang bermakna. Mereka juga menyoroti adanya rapat pada 8 Mei 2025 yang awalnya disebut diskusi informasi namun diklaim sepihak oleh DPR sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Rekam Jejak Puan Maharani di DPR RI dan PDI-P
I. Rekam Jejak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Puan Maharani memulai karir legislatifnya sebagai anggota DPR RI sejak 2009 dan saat ini menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga tersebut.
1. Ketua DPR RI (2019 – Sekarang)
-
Pencapaian Sejarah: Puan Maharani mencetak sejarah sebagai wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR RI.
-
Kepemimpinan Legislasi: Selama masa kepemimpinannya, DPR aktif dalam mengesahkan berbagai undang-undang krusial, meskipun beberapa di antaranya menuai kontroversi dan kritik publik (misalnya: revisi UU KPK, dan terakhir pengesahan KUHAP baru yang Anda sebutkan, serta UU Cipta Kerja).
-
Diplomasi Parlemen: Ia aktif dalam forum-forum parlemen internasional, memimpin delegasi DPR dalam pertemuan antar-parlemen seperti ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dan Inter-Parliamentary Union (IPU).
2. Anggota DPR RI (2009 – 2014)
-
Awal Karir: Puan pertama kali terpilih menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V (Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali).
-
Peran Komisi: Ia sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Posisi Ketua Fraksi ini memberikannya peran strategis dalam mengkoordinasikan sikap dan kebijakan partai di parlemen.
-
Komisi: Sebelum menjadi Ketua Fraksi, ia juga pernah bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
II. Rekam Jejak di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Sebagai bagian dari trah Soekarno, Puan Maharani memiliki posisi yang sangat kuat dan strategis di PDI-P.
-
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan: Puan Maharani menjabat sebagai salah satu Ketua DPP PDI-P. Posisi ini menempatkannya dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi di tingkat partai.
-
Koordinator Bidang: Puan seringkali ditugaskan memegang koordinasi bidang strategis, seperti Bidang Politik dan Keamanan.
-
Penugasan Politik: Puan kerap menjadi juru bicara utama atau duta politik partai, terutama dalam urusan elektoral dan konsolidasi, yang menunjukkan perannya sebagai salah satu figur kunci yang mewakili PDI-P, khususnya dalam kaitan hubungannya dengan Presiden dan elit politik lainnya.
Latar belakangnya sebagai Ketua Fraksi PDI-P (sebelum menjadi menteri) dan sebagai Ketua DPP PDI-P memberikan pengaruh besar dalam karir politik dan posisinya saat ini sebagai Ketua DPR. (A-1)
Profil Singkat Puan Maharani
| Kategori | Detail |
| Nama Lengkap | Dr. (H.C.) Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi |
| Tempat, Tanggal Lahir | Jakarta, 6 September 1973 |
| Jabatan Saat Ini | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) |
| Periode Jabatan Ketua DPR | 2019 – 2024 (dan kemungkinan berlanjut 2024–2029) |
| Partai Politik | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) |
| Jabatan Politik Penting Sebelumnya | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) (2014–2019) |
| Latar Belakang Keluarga | Merupakan putri dari Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dan cucu dari Proklamator Kemerdekaan RI, Soekarno. |
| Riwayat Pendidikan | Lulusan Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia (Lulus 1997). |
| Riwayat Legislatif | Anggota DPR RI sejak 2009. |
| Pencapaian Penting | Wanita pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI dalam sejarah Indonesia. |
