BOGOR, ASATUNEWS.MY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penanganan Dugaan Korupsi Minyak Mentah 2009-2015 Diserahkan ke KPK Usai Ditemukan Adanya Penyelidikan Ganda
Pelimpahan ini dilakukan karena Kejaksaan mengetahui bahwa KPK telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang sama.
“Penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan. Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo, perwakilan KPK, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Masih Sprindik Umum dan Koordinasi Berlanjut
Setyo menjelaskan, meski penanganan sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara ini diketahui masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka.
Penyelidikan kasus ini dinilai kompleks karena melibatkan transaksi yang berlangsung di negara lain. “Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
Mengenai besaran kerugian negara, Setyo memastikan angkanya “cukup besar sekali”, meskipun ia belum dapat mengungkapkan detail nominalnya.
Pengembangan Kasus dari Perkara Sebelumnya
Kasus dugaan korupsi Petral periode 2009-2015 ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari dua kasus sebelumnya:
-
Kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014, dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
-
Kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada rentang waktu yang lebih luas, yaitu periode 2009 hingga 2015. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari dokumen terkait perkara tersebut untuk melanjutkan penyidikan.
Kronologi Kasus Korupsi Petral (2009-2015)
Kasus ini merupakan pengembangan dari dua kasus korupsi Pertamina sebelumnya yang ditangani KPK, yang kemudian mengungkap dugaan kerugian negara yang lebih besar dan terjadi dalam periode waktu yang lebih panjang.
Tahap Awal: Penemuan Kasus Induk (2012-2014)
-
Kasus Suap Pengadaan Katalis (2012-2014): KPK pertama kali mengusut kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Chrisna Damayanto, yang merupakan Direktur Pengolahan PT Pertamina.
-
Kasus Pengadaan Minyak Mentah Petral (2012-2014): KPK juga mengusut kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode yang sama. Dalam kasus ini, tersangka yang ditetapkan adalah Bambang Irianto, Direktur Petral.
Tahap Pengembangan: Penemuan Periode Kasus Lebih Luas (2009-2015)
-
Pengembangan Penyidikan: Dalam penyidikan dua perkara di atas, penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
-
Penetapan Sprindik Baru (3 November 2025): KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang dilakukan oleh Petral/PES, dengan periode waktu yang diperluas, yaitu 2009 hingga 2015.
-
Aktivitas Penyelidikan Ganda: Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus yang sama.
-
Pemeriksaan dan Sinkronisasi Dokumen: KPK mulai melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta mempelajari sejumlah dokumen, termasuk dokumen yang berada di luar negeri (negara lain), untuk disinkronkan.
-
Dugaan Kerugian Negara Besar: KPK mengonfirmasi bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dikategorikan “cukup besar,” meskipun jumlah pasti nominalnya belum diungkapkan.
Tahap Pelimpahan dan Status Kasus Saat Ini
-
Pelimpahan Kasus ke KPK (18 November 2025): Kejaksaan Agung memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Petral periode 2009-2015 kepada KPK. Pelimpahan dilakukan karena KPK telah lebih dahulu menerbitkan Sprindik dan melakukan pemeriksaan.
-
Status Penyidikan: Kasus ini masih menggunakan sprindik umum dan belum memiliki tersangka. KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganannya. (A-1)
