JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan bahwa pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak menghapus proses hukum bagi terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Hakim anggota Purwanto Abdullah menyatakan, abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum terhadap individu tertentu, namun tidak berlaku secara otomatis bagi pihak lain. “Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2025).
Abolisi bersifat individual dan tidak berlaku otomatis bagi pihak lain yang terlibat.
Purwanto menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, abolisi diberikan secara spesifik kepada Tom Lembong. Ia menegaskan, hak prerogatif tersebut tidak bersifat meluas karena hukum pidana menganut prinsip individual liability, di mana pertanggungjawaban pidana melekat pada pelaku secara pribadi. Dengan demikian, meski proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan oleh presiden, perbuatan pidana yang menjadi dasar abolisi tetap dianggap ada secara hukum.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama tetap dilanjutkan. Beberapa terdakwa yang telah dijatuhi hukuman antara lain mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus dan sejumlah petinggi perusahaan gula swasta. Putusan terhadap lima terdakwa lainnya dijadwalkan dibacakan Kamis (30/10). “Tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa lain,” kata Purwanto menegaskan. (A-1)
