JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID — Lima mahasiswa telah mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 239 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi . Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para pemohon menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen menjadikan peran rakyat hanya prosedural formal.
Inti gugatan mereka adalah tidak adanya mekanisme bagi konstituen atau rakyat untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap sudah tidak lagi mendapat legitimasi atau tidak memperjuangkan kepentingan pemilihnya . Saat ini, pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik, sebagaimana diatur dalam pasal yang digugat .
Para pemohon menilai kondisi ini telah menciptakan “pengeksklusifan” kewenangan partai politik . Dalam praktiknya, partai politik kerap memberhentikan kader tanpa alasan yang jelas dan transparan, atau sebaliknya, mempertahankan anggota DPR yang sudah tidak didukung oleh rakyat . Mereka menilai hal ini menjadikan peran rakyat dalam pemilu hanya sebatas prosedur formal, karena tidak memiliki kontrol lanjutan terhadap wakilnya setelah pemilu usai .
Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK untuk menafsirkan kembali Pasal 239 Ayat (2) Huruf d UU MD3 agar pemberhentian anggota DPR dapat “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya” . Sidang perbaikan permohonan telah dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, dan majelis hakim akan segera memutuskan apakah perkara ini dapat langsung diputus atau perlu dilanjutkan ke sidang pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan informasi yang tersedia, kronologi gugatan UU MD3 oleh lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini telah melalui beberapa tahapan penting, dimulai dari pengajuan permohonan hingga sidang perbaikan.

Latar Belakang dan Dasar Gugatan
Lima mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) .
Inti gugatan mereka adalah bahwa pasal tersebut hanya memberikan hak kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR (hak recall), sementara konstituen atau rakyat pemilih tidak memiliki mekanisme hukum untuk memberhentikan wakilnya di parlemen . Mereka menilai hal ini menciptakan ironi dalam demokrasi, di mana rakyat berdaulat saat memilih tetapi kehilangan kendali setelahnya, dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945 .
Perkembangan Terkini dan Proses Selanjutnya
Setelah sidang perbaikan pada 17 November 2025, perkara kini berada dalam tahap menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim . Dalam rapat ini, sembilan hakim konstitusi akan memutuskan apakah permohonan ini dapat langsung diputus atau perlu dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pokok perkara untuk pembuktian lebih lanjut .
Dalam petitum (tuntutan) gugatan, para mahasiswa meminta MK agar menafsirkan ulang Pasal 239 Ayat (2) Huruf d UU MD3 sehingga berbunyi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” . Jika dikabulkan, perubahan ini akan menjadi terobosan besar dalam sistem ketatanegaraan dengan memberikan hak langsung kepada rakyat untuk menarik mandat wakilnya di DPR. (A-1)

