SURABAYA, ASATUNEWS.MU.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan M. Yasin, dalam kasus pengusiran paksa serta perobohan rumah milik Nenek Elina (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Samuel, yang mengklaim sebagai pembeli tanah, telah ditangkap dan digelandang dengan tangan terborgol, sementara M. Yasin, anggota ormas Madas, saat ini masih dalam pengejaran (buron).

Polisi Dalami Peran Oknum Ormas dan Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Eksekusi Rumah Tanpa Putusan Pengadilan

Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Polisi menemukan bukti adanya tindak kekerasan secara bersama-sama dan pengrusakan properti. “Kami mengusut tuntas peran oknum ormas dalam kejadian ini. Ada peluang munculnya tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan,” tegas pihak kepolisian, Senin (29/12/2025).

Insiden ini memicu kecaman luas setelah video Nenek Elina digotong paksa oleh sejumlah orang viral di media sosial. Nenek Elina memberikan kesaksian memilukan bahwa tangan dan kakinya ditarik, bahkan mulutnya sempat mengalami pendarahan saat diusir keluar sebelum rumahnya diratakan dengan tanah.

Merespons tindakan premanisme tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bergerak cepat dengan menggagas pembentukan Satgas Anti-Preman. Eri menegaskan bahwa praktik premanisme berkedok apapun tidak boleh memiliki tempat di Surabaya. Senada dengan hal tersebut, anggota DPR RI mendesak agar negara tidak kalah oleh aksi premanisme ormas dan meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan sentimen suku tertentu demi menjaga kondusivitas warga.

Bermula dari Sengketa Lahan

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Samuel mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditempati Nenek Elina selama puluhan tahun. Namun, pihak kuasa hukum Nenek Elina menemukan banyak kejanggalan, di antaranya:

  1. Eksekusi Ilegal: Pembongkaran rumah dilakukan secara paksa oleh sekelompok orang tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan atau kehadiran juru sita negara.

  2. Kejanggalan Dokumen: AJB yang dimiliki Samuel baru muncul secara mendadak setelah proses pembongkaran. Pihak Nenek Elina menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut dan menyoroti bukti Letter C desa yang masih atas nama keluarga nenek.

  3. Keterlibatan Ormas: Eksekusi tersebut diduga melibatkan oknum dari ormas Madas, yang memicu ketegangan sosial di Surabaya hingga sempat terjadi aksi demonstrasi oleh warga yang bersimpati pada Nenek Elina.

Saat ini, fokus hukum beralih pada dugaan pemalsuan dokumen dokumen tanah dan tindakan pidana kekerasan terhadap lansia yang mengakibatkan Nenek Elina kehilangan tempat tinggalnya. (A-1)

By Endang Suherman

Profesional media dan jurnalis spesialis isu Hukum, Politik, dan Geopolitik. Dengan keahliannya dalam mengelola informasi strategis dengan sentuhan teknologi digital modern, menyajikan berita dan analisis yang dibutuhkan publik. Fokus pada penyajian berita akurat di Asatunews dengan berbagai ekstensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *