JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Memasuki tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era yuridis yang terbaharukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah melewati proses amendemen.
Pergantian fase ini ditandai dengan penguatan konsekuensi hukum atas tindak kriminal yang mengancam integritas negara serta teguran keras dari pegiat hak asasi manusia mengenai potensi penyalahgunaan otoritas.
Sanksi Pidana Mati bagi Upaya Penggulingan dan Penguatan Keamanan Negara
Salah satu aspek paling signifikan dalam KUHP edisi baru yang mulai berlaku definitif hari ini adalah perluasan cakupan definisi serta bobot hukuman terkait aksi makar. Dalam ketentuan termutakhir, setiap inisiatif yang berorientasi pada pelengseran rezim yang berkuasa secara sah, upaya pemisahan diri dari kesatuan Republik Indonesia (separatisme), atau tindakan yang mengakibatkan kedaulatan Indonesia jatuh ke pihak asing, dapat dikenai hukuman tertinggi berupa pidana mati.
Kebijakan ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mematri kedaulatan bangsa, namun kalangan penelaah berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut terlalu fleksibel dan rentan dimanfaatkan untuk meredam manuver politik yang kritis terhadap kebijakan pusat.
Sentralitas Kepolisian dalam KUHAP dan Kecaman dari Marzuki Darusman
Pada saat yang sama, perubahan KUHAP yang mempatok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai otoritas penyidik primer yang tunggal dalam kerangka peradilan pidana memantik gejolak. Tokoh mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, melontarkan kritik pedas, menyebut regulasi ini sebagai bentuk “tirani yang dibungkus legalitas.”
“Pemindahan terpusatnya kewenangan investigasi pada satu institusi tanpa adanya sistem pengawasan silang yang substansial dari kejaksaan akan menggerus otonomi sistem peradilan kita,” tegas Marzuki dalam sebuah forum diskusi di Ibukota.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan jaringan pendukung bantuan yuridis lainnya turut menyuarakan kegelisahan yang serupa. Mereka menjuluki periode ini sebagai “senja terakhir kebebasan berekspresi,” mengingat prospek dakwaan kriminalisasi terhadap warga negara meningkat akibat meluasnya mandat penyidikan dan keberlanjutan pasal-pasal yang interpretasinya abu-abu.
Dilema Kasus Masa Peralihan: Aturan Lama Versus Aturan Anyar
Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi gelombang persidangan yang bersifat transisional. Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, jika terdapat perubahan legislatif ketika suatu perkara sedang dalam proses berjalan, maka akan diterapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi pihak yang dituduh.
Akan tetapi, ambiguitas tetap menyelimuti banyak berkas yang sedang ditangani. Aparat hakim dituntut untuk cermat dalam memutuskan penggunaan pasal-pasal lama dan pasal-pasal baru demi menghindari kekosongan norma hukum atau ketidakadilan dalam prosedural bagi mereka yang mencari keadilan.
Tabel Perbandingan Transisi Hukum Indonesia 2026
| Aspek Perubahan | Aturan Lama (KUHP/KUHAP Lama) | Aturan Baru (KUHP/KUHAP 2026) | Implikasi & Dampak |
| Definisi Makar | Berfokus pada serangan fisik atau upaya menggulingkan pemerintah. | Diperluas mencakup tindakan yang membuat RI jatuh ke asing atau separatisme. | Potensi kriminalisasi gerakan politik non-kekerasan lebih tinggi. |
| Sanksi Maksimal | Hukuman mati bersifat pidana pokok (langsung dieksekusi). | Hukuman mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun. | Menjadi jalan tengah bagi aktivis HAM, namun tetap ada ancaman mati bagi makar. |
| Kewenangan Penyidikan | Kejaksaan memiliki peran kuat dalam pengawasan penyidikan (pra-penuntutan). | Polri menjadi penyidik utama tunggal dengan wewenang yang sangat dominan. | Dikhawatirkan terjadi kesewenang-wenangan (unlimited power) tanpa pengawasan ketat. |
| Kebebasan Berpendapat | Pasal penghinaan presiden dan lembaga negara sempat dibatalkan MK. | Dihidupkan kembali dengan delik aduan yang memiliki batasan “lentur”. | Aktivis menyebutnya sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan kritik publik. |
| Asas Transisi Perkara | Mengacu pada Pasal 1 ayat 2 KUHP (pilih aturan yang paling ringan). | Tetap menggunakan asas tersebut, namun dengan penyesuaian prosedur baru di KUHAP. | Hakim harus sangat teliti dalam menentukan hukum mana yang lebih menguntungkan terdakwa. |
Tentu, berikut adalah tabel perbandingan poin-poin krusial antara aturan lama dan aturan baru yang berlaku per 2 Januari 2026 berdasarkan sumber yang Anda berikan:
Tabel Perbandingan Transisi Hukum Indonesia 2026
| Aspek Perubahan | Aturan Lama (KUHP/KUHAP Lama) | Aturan Baru (KUHP/KUHAP 2026) | Implikasi & Dampak |
| Definisi Makar | Berfokus pada serangan fisik atau upaya menggulingkan pemerintah. | Diperluas mencakup tindakan yang membuat RI jatuh ke asing atau separatisme. | Potensi kriminalisasi gerakan politik non-kekerasan lebih tinggi. |
| Sanksi Maksimal | Hukuman mati bersifat pidana pokok (langsung dieksekusi). | Hukuman mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun. | Menjadi jalan tengah bagi aktivis HAM, namun tetap ada ancaman mati bagi makar. |
| Kewenangan Penyidikan | Kejaksaan memiliki peran kuat dalam pengawasan penyidikan (pra-penuntutan). | Polri menjadi penyidik utama tunggal dengan wewenang yang sangat dominan. | Dikhawatirkan terjadi kesewenang-wenangan (unlimited power) tanpa pengawasan ketat. |
| Kebebasan Berpendapat | Pasal penghinaan presiden dan lembaga negara sempat dibatalkan MK. | Dihidupkan kembali dengan delik aduan yang memiliki batasan “lentur”. | Aktivis menyebutnya sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan kritik publik. |
| Asas Transisi Perkara | Mengacu pada Pasal 1 ayat 2 KUHP (pilih aturan yang paling ringan). | Tetap menggunakan asas tersebut, namun dengan penyesuaian prosedur baru di KUHAP. | Hakim harus sangat teliti dalam menentukan hukum mana yang lebih menguntungkan terdakwa. |
Analisis Perkembangan Terkini
Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penguatan wewenang kepolisian sebagai penyidik tunggal, yang dikritik oleh Marzuki Darusman, dipandang sebagai langkah sentralisasi yang berisiko jika tidak dibarengi dengan reformasi internal di tubuh Polri.
Di sisi lain, penerapan pasal makar yang mencakup keterlibatan pihak asing menunjukkan upaya pemerintah untuk memitigasi campur tangan internasional dalam urusan kedaulatan, meski hal ini sangat rentan diperdebatkan dalam konteks kebebasan berserikat dan berkumpul.
Mekanisme “Masa Percobaan 10 Tahun” pada hukuman mati merupakan salah satu inovasi hukum paling diperdebatkan dalam KUHP Baru. Aturan ini sering disebut sebagai jalan tengah antara kelompok pro-hukuman mati dan kelompok abolisionis (anti-hukuman mati).
Berikut adalah rincian cara kerja dan syarat-syaratnya:
Mekanisme Hukuman Mati dengan Masa Percobaan
Dalam aturan baru, hakim tidak lagi menjatuhkan hukuman mati yang bersifat absolut untuk langsung dieksekusi. Hukuman mati kini berstatus sebagai pidana khusus yang selalu disertai dengan masa percobaan.
-
Penjatuhan Vonis: Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
-
Masa Penantian: Terpidana menjalani masa tahanan selama 10 tahun tersebut. Selama waktu ini, sikap dan perbuatan terpidana diamati secara ketat.
-
Penilaian Akhir: Setelah 10 tahun, jika terpidana menunjukkan penyesalan dan berkelakuan terpuji, maka hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
-
Keputusan Perubahan: Perubahan status hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Syarat Perubahan Hukuman
Agar hukuman mati bisa dianulir menjadi penjara seumur hidup, terpidana harus memenuhi kriteria berikut:
-
Berkelakuan Terpuji: Tidak melakukan pelanggaran disiplin di dalam lapas.
-
Ada Penyesalan: Menunjukkan kesadaran akan kesalahan dan keinginan untuk memperbaiki diri.
-
Peran dalam Perkara: Dinilai bukan aktor utama atau memiliki alasan meringankan yang baru teridentifikasi selama masa percobaan.
Perbedaan Signifikan dengan Aturan Lama
| Fitur | KUHP Lama (Peninggalan Belanda) | KUHP Baru 2026 |
| Status Hukum | Pidana Pokok (Utama) | Pidana Khusus |
| Eksekusi | Dilakukan setelah grasi ditolak | Menunggu hasil evaluasi 10 tahun |
| Peluang Hidup | Sangat kecil (tergantung Grasi Presiden) | Terbuka lebar melalui perbaikan perilaku |
Dampak bagi Perkara Makar
Terkait isu makar yang baru saja kita bahas, jika seorang aktivis atau tokoh politik divonis mati atas tuduhan separatisme atau makar ke pihak asing, mereka memiliki waktu 10 tahun untuk “membuktikan diri”. Hal ini memberikan ruang bagi perubahan konjungtur politik atau lobi kemanusiaan internasional untuk mengubah status hukuman mereka sebelum eksekusi dilakukan.
Namun, kritik tetap muncul dari lembaga seperti LBH yang menyatakan bahwa ketidakpastian selama 10 tahun merupakan bentuk penyiksaan psikologis (death row phenomenon). (A-1)
