Masa penahanan dr. Richard Lee resmi diperpanjang penyidik Polda Metro Jaya selama 40 hari. Simak kondisi terkini dan kelanjutan berkas perkaranya di sini.
JAKARTA, ASATUNEWS.MY.ID – Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan terhadap dr. Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Keputusan ini diambil guna memenuhi kebutuhan penyidikan dalam melengkapi berkas perkara.
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Ad-Haji Talaohu, mengonfirmasi kabar perpanjangan tersebut saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (30/3/2026).
“Kalau soal perpanjangan, yang kami tahu memang sudah diperpanjang. Kalau enggak salah 40 hari,” ujar Abdul dikutip dari laman Kompas.com.
Abdul menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan prosedur teknis karena penyidik masih membutuhkan waktu ekstra sebelum melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan (Tahap 1).
“Perpanjangan itu berarti penyidik masih membutuhkan waktu. Nanti kami dengar berkasnya akan dilimpahkan. Ya, infonya begitu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah pelimpahan nanti, jaksa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali.
Meskipun masa penahanannya ditambah, pihak kuasa hukum memastikan kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan prima. Richard Lee saat ini ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lain di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sehat. Wah, dia fresh. Karena ini bukan perkara yang berat, jadi dia santai saja. Dia bukan membunuh atau korupsi,” tambah Abdul meyakinkan.
Sebagai informasi, dr. Richard Lee resmi ditahan sejak Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Richard dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari wajib lapor dan tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Ironisnya, saat mangkir dari panggilan penyidik, Richard justru diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok miliknya untuk mempromosikan produk kecantikan.
Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara atas dugaan menjual produk kecantikan yang tidak sesuai dengan label.
Analisis Strategis Asatunews.my.id: Tidak Patuh
Kasus yang menjerat dr. Richard Lee ini memberikan pesan kuat mengenai batasan antara aktivitas digital (promosi media sosial) dan kewajiban hukum. Berikut analisis utamanya:
Faktor “Tidak Kooperatif” Menjadi Pemicu: Penahanan ini sebenarnya bisa dihindari jika tersangka tertib dalam wajib lapor. Tindakan Richard yang justru melakukan live TikTok di saat jadwal pemeriksaan menunjukkan adanya “ketidakpatuhan terhadap institusi hukum” yang menjadi poin pemberat bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Ujian bagi Integritas Produk Kecantikan: Jeratan pasal berlapis (UU Kesehatan & UU Perlindungan Konsumen) menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keamanan publik. Jika terbukti label produk tidak sesuai isinya, ini akan menjadi preseden besar bagi industri kosmetik di Indonesia.
Strategi Komunikasi Kuasa Hukum: Pernyataan bahwa kliennya “fresh” dan “santai” merupakan upaya untuk meredam sentimen negatif publik sekaligus menunjukkan mentalitas klien yang siap menghadapi persidangan. Namun, ancaman 12 tahun penjara tetap menjadi beban nyata yang harus dihadapi dalam tahap penuntutan nanti. ****
